Perang Somasi: Rudiana vs Dede dan Dedi Mulyadi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
By Shandi March
23 Jul 2024

Perang Somasi: Rudiana vs Dede dan Dedi Mulyadi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Tangkap layar akun youtube Dedi Mulyadi)
LBJ - Tim hukum Rudiana, ayah Eky, telah mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi terbuka kepada Dede, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta.
Keputusan ini diambil setelah tuduhan pengarahan keterangan palsu yang menjadi viral dan dianggap mencemarkan nama baik.
"Karena ini memang sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede," kata salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Selain Dede, somasi juga ditujukan kepada Dedi Mulyadi, yang menyebar video dan informasi yang dianggap fitnah terhadap Rudiana.
“Kami juga melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik ini," ungkap Pitra.
Selanjutnya, somasi serupa juga diberikan kepada Liga Akbar Cahaya yang diduga telah menggiring opini publik yang merugikan.
Baca juga : Alex Soros Dukung Kamala Harris Jadi Presiden: Kontroversi dan Dukungan Mengalir
Baca juga : Kaesang Pangarep Sambangi NasDem Tower, Ada Agenda Tersembunyi?
Tim hukum Rudiana menuntut ketiga individu tersebut untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari.
Keputusan ini diambil setelah tuduhan pengarahan keterangan palsu yang menjadi viral dan dianggap mencemarkan nama baik.
"Karena ini memang sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede," kata salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Selain Dede, somasi juga ditujukan kepada Dedi Mulyadi, yang menyebar video dan informasi yang dianggap fitnah terhadap Rudiana.
“Kami juga melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik ini," ungkap Pitra.
Selanjutnya, somasi serupa juga diberikan kepada Liga Akbar Cahaya yang diduga telah menggiring opini publik yang merugikan.
Baca juga : Alex Soros Dukung Kamala Harris Jadi Presiden: Kontroversi dan Dukungan Mengalir
Baca juga : Kaesang Pangarep Sambangi NasDem Tower, Ada Agenda Tersembunyi?
Tuntutan dan Ancaman Hukum
Tim hukum Rudiana menuntut ketiga individu tersebut untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari.
Kejadian ini menambah panjang daftar tuduhan dan somasi hukum yang kini mengarah pada pertarungan besar di pengadilan. Keseriusan kasus ini menandai babak baru dalam upaya keadilan yang berkepanjangan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini