×
image

Perang Somasi: Rudiana vs Dede dan Dedi Mulyadi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Jul 2024

Perang Somasi: Rudiana vs Dede dan Dedi Mulyadi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Tangkap layar akun youtube Dedi Mulyadi)

Perang Somasi: Rudiana vs Dede dan Dedi Mulyadi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Tangkap layar akun youtube Dedi Mulyadi)


LBJ - Tim hukum Rudiana, ayah Eky, telah mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi terbuka kepada Dede, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah tuduhan pengarahan keterangan palsu yang menjadi viral dan dianggap mencemarkan nama baik.

"Karena ini memang sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede," kata salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Selain Dede, somasi juga ditujukan kepada Dedi Mulyadi, yang menyebar video dan informasi yang dianggap fitnah terhadap Rudiana.

“Kami juga melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik ini," ungkap Pitra.

Selanjutnya, somasi serupa juga diberikan kepada Liga Akbar Cahaya yang diduga telah menggiring opini publik yang merugikan.

Baca juga : Alex Soros Dukung Kamala Harris Jadi Presiden: Kontroversi dan Dukungan Mengalir

Baca juga : Kaesang Pangarep Sambangi NasDem Tower, Ada Agenda Tersembunyi?

Tuntutan dan Ancaman Hukum


Tim hukum Rudiana menuntut ketiga individu tersebut untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari.





Jika mereka tidak memenuhi tuntutan ini, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih serius.

Keputusan ini muncul setelah keluarga Hadi Saputra, terpidana lain dalam kasus yang sama, menuduh Rudiana melakukan penganiayaan. Keluarga ini melaporkan kejadian tersebut di tengah investigasi kasus pembunuhan.

Jutek Bongso, pengacara keluarga terpidana, menyampaikan laporan tersebut. Nomor laporan adalah LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam pernyataannya, Jutek menyatakan bahwa Iptu Rudiana, ayah Eki, diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP. Pelanggaran ini berkaitan dengan tindak kekerasan.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar termasuk Pasal 422, Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (1), Pasal 335 Ayat (2), dan Pasal 242 Ayat (2) KUHP. Selama penyelidikan awal pembunuhan Vina, Rudiana diduga menganiaya setelah penangkapan tujuh tersangka pembunuhan.

Kasus ini semakin rumit setelah Dede, salah satu saksi, mengaku telah memberikan keterangan palsu yang diduga atas arahan dari Rudiana.







Kejadian ini menambah panjang daftar tuduhan dan somasi hukum yang kini mengarah pada pertarungan besar di pengadilan. Keseriusan kasus ini menandai babak baru dalam upaya keadilan yang berkepanjangan.***



Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post