Selebgram Promosikan Judi Daring, Polisi Tangkap di Apartemen
By Cecep Mahmud
21 Jul 2024
Polisi menangkap MJ (24) atas dugaan mempromosikan judi daring di akun media sosialnya. (Tangkap layar)
Polisi Bekasi Amankan MJ dengan Barang Bukti Lengkap
LBJ - Polsek Tambun, Polres Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, menangkap selebgram MJ (24) atas dugaan mempromosikan judi daring di akun media sosialnya. Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang mengamati aktivitas mencurigakan pada akun Instagram bernama mftjnnh26.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Inspektur Polisi Satu Putu Agum Guntara Adi Putra menyatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga.
"Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun Instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," kata Putu di Cikarang, Sabtu.
Baca juga: Kejati Jabar Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
Baca juga: Heboh Tim Inafis Polres Tasikmalaya Investigasi Pemuda Ojol Dikira Meninggal di Gang Sempit
Kronologis Penangkapan
Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan menemukan alamat pemilik akun di Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, tempat pelaku tinggal.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap MJ beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek iPhone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.
"Pelaku terbukti sebagai pemilik akun Instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas," ujar Putu.
Putu menambahkan, MJ telah mempromosikan situs judi daring sejak tahun 2023 melalui media sosial yang ia miliki dengan ribuan pengikut.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Duel Maut di Pondok Pinang: Pertarungan Tangan Kosong Dua Pria, Satu Tewas
Jeratan Hukum
Polisi menjerat MJ dengan ancaman Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Putu Agum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini