×
image

Rincian Peran Hasto Kristiyanto dalam Penyidikan Kasus Korupsi DJKA oleh KPK

  • image
  • By Shandi March

  • 20 Jul 2024

Penyidikan Kasus PDIP Berupaya Cegah Ridwan Kamil dari Melawan Kotak Kosong di Pilgub Jakarta 2024. (IG@hasto_kristiyanto)

Penyidikan Kasus PDIP Berupaya Cegah Ridwan Kamil dari Melawan Kotak Kosong di Pilgub Jakarta 2024. (IG@hasto_kristiyanto)


LBJ - Pada Jumat (19/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA, Kementerian Perhubungan.

Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Konfirmasi tersebut diberikan saat di Jakarta, Jumat (19/7).

Penyidik KPK saat ini terus mengembangkan kasus korupsi di DJKA. Kasus ini telah menyebabkan penangkapan Yofi Oktarisza, yang sebelumnya merupakan PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa penangkapan Yofi merupakan hasil pengembangan kasus yang juga melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto.

Dion diduga menyuap beberapa PPK untuk memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa di DJKA.

Baca juga : Kronologi Penangkapan WNA Korea Selatan yang Selundupkan 94 Reptil di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga : Heboh Tim Inafis Polres Tasikmalaya Investigasi Pemuda Ojol Dikira Meninggal di Gang Sempit

Rincian Proyek dan Peran Tersangka


Penyidikan lebih lanjut telah mengungkap beberapa proyek yang Dion kerjakan selama Yofi menjabat sebagai PPK, termasuk pembangunan jembatan dan underpass dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

Asep mengatakan, "Saudara DRS menerima bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa."

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang sistematis dalam lelang pengadaan, di mana PPK memberikan arahan khusus kepada rekanan agar mereka menang dalam lelang.

Melalui proses penyidikan, penyidik KPK menemukan data bahwa Dion mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa selama Yofi menjabat sebagai PPK. Diantaranya adalah :

  1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 s.d. 2018) dengan nilai paket Rp128,5 milyar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT. IPA.

  2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 milyar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT. PP.

  3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 milyar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT. PP.


4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya             (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 milyar (Rp37.195.416.000) menggunakan PT. PP.

Para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post