Kronologi Penangkapan WNA Korea Selatan yang Selundupkan 94 Reptil di Bandara Soekarno-Hatta
By Shandi March
20 Jul 2024

Gadis asal Korsel diamankan di Bandara Soetta karena berusaha menyelundupkan 94 Reptil, diantaranya 50 ekor ular. (Tangkap layar IG @Kabar Banten)
LBJ - Seorang gadis Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berusia 22 tahun, yang dikenal dengan inisial Kim J, telah ditangkap oleh petugas berwenang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Insiden ini terjadi setelah petugas menemukan Kim J berusaha menyelundupkan total 94 ekor reptil yang terdiri dari berbagai jenis.
"Reptil yang disembunyikan dengan 24 kantong oleh tersangka untuk diselundupkan ke Korea Selatan," jelas Turhadi Noerachman, Kepala Balai Karantina Banten di Bandara Soetta (19/7).
Baca juga : Kader NU Ungkap Perjalanan ke Israel: Penelitian dan Pertemuan Presiden Herzog
Baca juga : Kapolsek Ungkap Alasan Anak Pasangan Lansia yang Tewas di Jonggol Jarang Kunjung Pulang
Menurut Turhadi, penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin bagasi penumpang.
Kim J, yang tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ-762 menuju Korea Selatan, tampak mencurigakan kepada petugas.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Terungkap ternyata dalam koper miliknya, terdapat 50 ekor ular, 41 Tokek atau Gekko, satu Iguana Badak, dan dua Biawak. Semua tersembunyi rapi di dalam kantong-kantong khusus.
"Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," ucap Turhadi.
Baca juga : Kejati Jabar Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
Kim J, yang mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia, kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten.
Tersangka belum ditahan namun dokumen perjalanannya ditahan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini," tambahnya.
"Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Kim J dihadapkan pada sanksi berat sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.***
Insiden ini terjadi setelah petugas menemukan Kim J berusaha menyelundupkan total 94 ekor reptil yang terdiri dari berbagai jenis.
"Reptil yang disembunyikan dengan 24 kantong oleh tersangka untuk diselundupkan ke Korea Selatan," jelas Turhadi Noerachman, Kepala Balai Karantina Banten di Bandara Soetta (19/7).
Baca juga : Kader NU Ungkap Perjalanan ke Israel: Penelitian dan Pertemuan Presiden Herzog
Baca juga : Kapolsek Ungkap Alasan Anak Pasangan Lansia yang Tewas di Jonggol Jarang Kunjung Pulang
Detil Kasus dan Tangkapan
Menurut Turhadi, penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin bagasi penumpang.
Kim J, yang tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ-762 menuju Korea Selatan, tampak mencurigakan kepada petugas.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Terungkap ternyata dalam koper miliknya, terdapat 50 ekor ular, 41 Tokek atau Gekko, satu Iguana Badak, dan dua Biawak. Semua tersembunyi rapi di dalam kantong-kantong khusus.
"Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," ucap Turhadi.
Baca juga : Kejati Jabar Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
Pengakuan Tersangka
Kim J, yang mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia, kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten.
Tersangka belum ditahan namun dokumen perjalanannya ditahan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini," tambahnya.
"Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Kim J dihadapkan pada sanksi berat sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini