Kejati Jabar Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
By Shandi March
20 Jul 2024

Kejati Jabar Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan. (Dok.Istimewa)
LBJ - Penghentian penyidikan Pegi Setiawan oleh Kejati Jawa Barat memberikan titik terang baru. Kasus ini telah menyita perhatian publik, dari mulai rakyat jelata hingga Presiden Jokowi.
Kejati Jabar telah resmi menghentikan penyidikan kasus Pegi Setiawan. Ia sebelumnya dituduh terlibat dalam pembunuhan tragis Vina dan Rizky pada tahun 2016.
Nur Sricahyawijaya, Kasipenkum Kejati Jabar, memastikan bahwa berkas penyidikan akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"Pada tanggal 12 Juli 2024, tim jaksa menerima surat penghentian penyidikan," ujar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat (19/7/). Surat tersebut diterima dari penyidik Polda Jabar dan bertanggal 8 Juli.
Kejati Jabar berencana untuk membuat nota pendapat sebelum mengirimkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
Proses ini mencerminkan ketelitian dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan hukum yang bersifat final.
Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus ini, menurut Cahya, masih bekerja dan baru saja menerima SP3. Penyidikan yang dihentikan oleh Polda Jabar membawa pertanyaan baru tentang kelanjutan proses hukum yang akan dihadapi Pegi Setiawan.
"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.
Baca juga : Kapolsek Ungkap Alasan Anak Pasangan Lansia yang Tewas di Jonggol Jarang Kunjung Pulang
Baca juga : Indonesia Kecam Resolusi Parlemen Israel yang Menolak Pembentukan Negara Palestina
Keputusan praperadilan yang diambil oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, menambah kompleksitas kasus ini.
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan.
Keputusan ini mempertegas bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah Kejati Jabar dalam mengembalikan berkas penyidikan ini tidak hanya membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang adil dan transparan.
Masyarakat kini menantikan transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum, memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.***
Baca juga : Heboh Tim Inafis Polres Tasikmalaya Investigasi Pemuda Ojol Dikira Meninggal di Gang Sempit
Kejati Jabar telah resmi menghentikan penyidikan kasus Pegi Setiawan. Ia sebelumnya dituduh terlibat dalam pembunuhan tragis Vina dan Rizky pada tahun 2016.
Nur Sricahyawijaya, Kasipenkum Kejati Jabar, memastikan bahwa berkas penyidikan akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"Pada tanggal 12 Juli 2024, tim jaksa menerima surat penghentian penyidikan," ujar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat (19/7/). Surat tersebut diterima dari penyidik Polda Jabar dan bertanggal 8 Juli.
Kejati Jabar berencana untuk membuat nota pendapat sebelum mengirimkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
Proses ini mencerminkan ketelitian dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan hukum yang bersifat final.
Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus ini, menurut Cahya, masih bekerja dan baru saja menerima SP3. Penyidikan yang dihentikan oleh Polda Jabar membawa pertanyaan baru tentang kelanjutan proses hukum yang akan dihadapi Pegi Setiawan.
"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.
Baca juga : Kapolsek Ungkap Alasan Anak Pasangan Lansia yang Tewas di Jonggol Jarang Kunjung Pulang
Baca juga : Indonesia Kecam Resolusi Parlemen Israel yang Menolak Pembentukan Negara Palestina
Pengaruh Keputusan Praperadilan
Keputusan praperadilan yang diambil oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, menambah kompleksitas kasus ini.
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan.
Keputusan ini mempertegas bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah Kejati Jabar dalam mengembalikan berkas penyidikan ini tidak hanya membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang adil dan transparan.
Masyarakat kini menantikan transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum, memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.***
Baca juga : Heboh Tim Inafis Polres Tasikmalaya Investigasi Pemuda Ojol Dikira Meninggal di Gang Sempit
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini