×
image

Tawuran Berdarah di Ciracas: Dua Pelaku Ditangkap

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 18 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


Polsek Ciracas Tangkap Pelaku Tawuran yang Berakhir Tragis


LBJ - Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran yang terjadi di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan. Tawuran tersebut menyebabkan APR (19) meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah, mengungkapkan bahwa tawuran antar dua kelompok pemuda ini terjadi pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Sebelum tawuran, mereka membuat janji bertemu via media sosial," kata Agung.

Kedua kelompok sepakat untuk bertemu dan tawuran di lokasi tersebut setelah saling berkomunikasi melalui Instagram. Saat tawuran, IIJ (26) melempar batu yang mengenai korban APR hingga terjatuh. Melihat korban jatuh, NB (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), membacok korban dengan senjata tajam.

Baca juga: Tawuran Remaja di Kemanggisan: Dua Pelaku Ditahan, Lima Dipulangkan

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Salah satu pelaku mengakui telah melakukan pembacokan saat tawuran," jelas Agung.

Korban akhirnya meninggal di RS Polri Kramat Jati.


Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan sebongkah batu kali yang mereka gunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciracas.

"Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku," tambahnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Kemanggisan: Tujuh Remaja Diamankan

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agung juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial.

"Cek secara rutin penggunaan handphone anak agar kejadian tawuran janjian melalui media sosial tidak terus terulang," kata Agung.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post