×
image

Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Menolak Keputusan Pemecatan oleh DK

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Jul 2024

Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menolak keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang menyatakan pemecatannya.

Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menolak keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang menyatakan pemecatannya.


LBJ - Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menolak keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang menyatakan pemecatannya. Hendry menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," ungkap Hendry saat berada di Kantor PWI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli.

Menurut Hendry, permintaan untuk mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan oleh Ketua DK juga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," jelasnya. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam tindakan DK yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo.

Baca juga : PWNU DKI Siapkan Sanksi untuk Pengurus NU yang Temui Presiden Israel

Baca juga : Seribuan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda

Perubahan dalam Struktur Dewan Kehormatan


Pengurus Pusat PWI telah mengumumkan perubahan dalam struktur Dewan Kehormatan. Dengan SK Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024, formasi baru Dewan Kehormatan dibentuk, menjadikan Sasongko Tedjo sebagai Ketua.

"Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," tegas Hendry. Ini menegaskan bahwa keputusan apapun dari DK harus melalui rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota yang berwenang.

Kisruh internal dalam PWI mencerminkan pertarungan kekuasaan serta interpretasi atas aturan yang berlaku. Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK adalah melanggar hukum dan tidak bisa diterima.

"Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," lanjut Hendry.

Berdasarkan kondisi ini, Pengurus Pusat PWI memberi peringatan kepada Sasongko Tedjo untuk berhenti menggunakan atribut dan nama DK sejak adanya perubahan kepengurusan.

Sasongko diberikan batas waktu tiga hari untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan menarik kembali pernyataan yang telah dia sampaikan melalui rilis pers. "Apabila peringatan ini diabaikan, kami tidak ragu untuk mengambil langkah hukum," ucap Hendry Ch Bangun dengan tegas.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post