Tawuran Remaja di Kemanggisan: Dua Pelaku Ditahan, Lima Dipulangkan
By Cecep Mahmud
17 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
Polisi Menahan Dua Remaja yang Kedapatan Membawa Senjata Tajam
LBJ - Polisi menahan dua dari tujuh remaja yang terlibat tawuran di Jalan Kemanggisan Jaya 65, Palmerah, Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah terbukti mereka membawa senjata tajam dalam peristiwa itu. Tawuran terjadi pada Selasa (16/7) dini hari dan menyebabkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar.
"Yang tidak ada sajam sesuai UU hanya 1×24 jam, kalau ada sajam 3×24 jam (penahanan). Artinya, dua yang bisa ditahan. Kalau yang lima dipulangkan, dijemput orang tua," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penahanan berdasarkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang dugaan membawa senjata penikam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit dan bom molotov dari para pelaku tawuran yang rata-rata masih remaja.
Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Kemanggisan: Tujuh Remaja Diamankan
Kepemilikan Senjata Tajam
Sugiran menjelaskan, banyak pelaku yang membawa senjata tajam namun hanya dua pelaku yang terbukti membawa sajam.
"Namun, hanya ada dua barang bukti sajam yang kami sita, mereka membuang senjata tajam," kata Sugiran.
Senjata-senjata tersebut dibuang ke pot bunga dan selokan di sekitar lokasi tawuran.
Pelaku Tawuran Berasal dari Bogor
Lebih lanjut, empat pelaku tawuran berasal dari Bogor, Jawa Barat. Mereka sengaja datang ke Kemanggisan untuk terlibat dalam aksi tawuran. Sugiran menduga empat pelaku tersebut adalah anggota geng.
"Ya enggak ngaku (mau tawuran), ngakunya main. Kalau dari Bogor, saya rasa anggota geng," ungkap Sugiran.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara, Diduga Pemodal Bisnis Narkoba
Selain itu, satu dari tujuh pelaku masih berstatus pelajar.
"Satu masih sekolah. Kalau masih sekolah biasanya, sekolah datang ke sini bawa surat. Artinya, kalau dia mengulangi lagi, ketahuan sama kepala sekolahnya, dikeluarkan," lanjut Sugiran.
Informasi Masyarakat
Sebelumnya, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto menjelaskan, petugas sedang patroli rutin di Jalan Arjuna Selatan, Kemanggisan, Palmerah pada Selasa (16/7) dini hari. Mereka mendapatkan informasi dari warga setempat mengenai rencana tawuran di Jalan Kemanggisan Jaya 65, RT/RW 17/8 Kemanggisan.
"Mereka dapat informasi dari warga setempat mengenai adanya tawuran yang akan terjadi Jalan Kemanggisan Jaya 65, RT/RW 17/8 Kemanggisan," kata Hari.
Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti berupa enam bilah celurit, dua senjata tajam jenis corbek, satu bilah plat besi, satu petasan, dan dua bom molotov.
"Barang bukti yang disita ada enam bilah celurit, dua buah senjata tajam jenis corbek, satu bilah plat besi, satu buah petasan dan dua buah bom molotov," ungkap Agung.
Polisi kini memeriksa lebih lanjut ketujuh remaja tersebut di Polsek Palmerah.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini