Jaksa Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara, Diduga Pemodal Bisnis Narkoba
By Shandi March
17 Jul 2024
Artis Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun di kasus narkoba. (Tangkapan layar youtube Aish TV)
LBJ - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024), artis Ammar Zoni menghadapi tuntutan. Ia dituduh terlibat dalam perdagangan narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sidang ini menandai kali ketiga Ammar berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Jaksa penuntut umum, Azam Akhmad Akhsya, mengajukan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa Ammar tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam pemodalan bisnis narkoba.
Akri, seorang bandar narkoba, menyatakan bahwa Ammar telah memodali kegiatan jual beli narkoba, yang mana keuntungannya dibagi dua. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar yang mendengar tuntutan tersebut langsung terdiam dan menyebut menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada penasihat hukum," ucap Ammar Zoni.
Pengacara Ammar, Jon Mathias, mengecam keras tuntutan yang diberikan kepada kliennya, menganggapnya tidak wajar mengingat bukti yang ada hanya 2,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja.
"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan," kata Jon Mathias.
Ia juga menyoroti bahwa asesmen yang telah dikabulkan oleh hakim belum juga dilaksanakan oleh JPU, yang seharusnya mengungkap lebih jauh mengenai keterlibatan Ammar dalam jaringan narkoba atau hanya sebagai pengguna.
"Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan," kata Jon Mathias.***
Sidang ini menandai kali ketiga Ammar berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Jaksa penuntut umum, Azam Akhmad Akhsya, mengajukan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa Ammar tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam pemodalan bisnis narkoba.
Akri, seorang bandar narkoba, menyatakan bahwa Ammar telah memodali kegiatan jual beli narkoba, yang mana keuntungannya dibagi dua. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar yang mendengar tuntutan tersebut langsung terdiam dan menyebut menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada penasihat hukum," ucap Ammar Zoni.
Kecaman dari Pengacara Ammar
Pengacara Ammar, Jon Mathias, mengecam keras tuntutan yang diberikan kepada kliennya, menganggapnya tidak wajar mengingat bukti yang ada hanya 2,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja.
"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan," kata Jon Mathias.
Ia juga menyoroti bahwa asesmen yang telah dikabulkan oleh hakim belum juga dilaksanakan oleh JPU, yang seharusnya mengungkap lebih jauh mengenai keterlibatan Ammar dalam jaringan narkoba atau hanya sebagai pengguna.
"Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan," kata Jon Mathias.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini