×
image

Tanggapan KSAD Maruli terhadap Wacana Penghapusan Larangan Bisnis bagi Prajurit TNI

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


LBJ - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi wacana yang beredar mengenai kemungkinan penghapusan pasal larangan prajurit TNI berbisnis.

Dalam sebuah wawancara di Markas Besar TNI AD, Jakarta, beliau menyatakan bahwa prajurit seharusnya diperbolehkan berbisnis selama tidak menyalahgunakan kekuatan atau posisi mereka.

"Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata bisnis itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan?" Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar, tidak menggunakan itu ya. Jadi berbisnis ya bisnis," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (16/7).

Maruli menekankan pentingnya membedakan antara berbisnis secara pribadi dengan penyalahgunaan kekuatan.

"Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh," tegasnya.

Beliau berargumen bahwa di era modern ini, kegiatan bisnis tidak lagi melibatkan penyalahgunaan kekuatan militer, dan prajurit harus diperbolehkan memiliki kegiatan ekonomi kecil-kecilan, seperti berdagang di luar jam kerja.

Baca juga : Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 44 Warga Palestina

Baca juga : Memulai Hari dengan Segar: Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari

Media dan Pengaruhnya terhadap Prajurit


Maruli juga menyinggung peran media dan platform digital dalam mempengaruhi persepsi publik terhadap prajurit.

"Sekarang tentara takut sama media kok. Takut sama TikTok ya kan? Ngeri itu tentara sudah dilatih tembak-tembakan juga sama TikTok takut sekarang ini. Itu kenyataan yang terjadi," jelasnya.

Hal ini menunjukkan kekhawatiran tentang bagaimana pandangan publik bisa terbentuk dan mempengaruhi kehidupan prajurit.

"Memang kalau saya mau jualan apa gitu, jadi agen yang legal, kenapa enggak boleh? Karena kan batasan bisnisnya susah ini. Masa kalau sampingan kita jualan rokok, karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," katanya.

"Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu enggak boleh itu. Enggak usah terlalu di ini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Enggak bisa lagi sewenang-wenang," ujar Maruli menambahkan.

Analisis dan Kontroversi


Ide menghapus pasal yang melarang prajurit berbisnis pertama kali diangkat pada sesi Dengar Pendapat Publik mengenai Revisi UU TNI yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam pada Kamis, 11 Juli.

Selama pertemuan tersebut, Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengirim surat kepada Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk mendiskusikan modifikasi beberapa pasal dalam revisi UU tersebut, termasuk Pasal 39 huruf c.

Kresno menyampaikan contoh pribadi terkait istrinya yang mengelola warung di rumah mereka, yang secara teknis melibatkan dirinya dalam bisnis tersebut.

"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang," jelas Kresno.

Dia berpendapat bahwa yang seharusnya dilarang berbisnis adalah lembaga TNI itu sendiri, bukan prajurit individu.

"Tapi kalau prajurit, mau buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver supir sekarang ini. Dia selesai Magrib, itu kadang-kadang, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh kayak begitu?"tanya Kresno, menyoroti kekakuan peraturan yang ada.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post