×
image

Hukum Kebiri Kucing Menurut Islam: Menekan Populasi dan Risiko Penyakit

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Jul 2024

Manfaat Kebiri Kucing untuk Mengendalikan Populasi dan Mencegah Penyakit. (Ilustrasi:XYZonemedia)

Manfaat Kebiri Kucing untuk Mengendalikan Populasi dan Mencegah Penyakit. (Ilustrasi:XYZonemedia)


LBJ - Mengebiri atau kastrasi pada kucing jantan dilakukan dengan memotong testisnya. Tujuan utama dari prosedur ini adalah untuk mencegah kucing jantan menghamili kucing betina, sehingga populasi kucing dapat dikendalikan.

Proses kastrasi ini sering kali diterapkan pada kucing liar yang tidak dipelihara. Berdasarkan data dari FACE Foundation, sepasang kucing betina bisa menghasilkan hingga 382 anak kucing dalam waktu tiga tahun.

Kucing betina mulai bisa hamil pada umur lima bulan dan setiap kali melahirkan bisa melahirkan 4 hingga 6 anak kucing.

Semakin banyak kucing liar di suatu tempat, semakin besar kemungkinan mereka mengganggu manusia dan menyebarkan penyakit, termasuk rabies yang bisa menular melalui air liur mereka.

Oleh karena itu, kebiri pada kucing dianggap sebagai solusi untuk mengendalikan populasi kucing dan mengurangi risiko penyebaran penyakit.

Pandangan mazhab Syafi'i tentang Kebiri Kucing


Dikutip dari laman NU Online, menurut mazhab Syafi'i, hukum asal mengebiri kucing adalah tidak diperbolehkan. Syekh Sulaiman Al-Bujairami menjelaskan bahwa kebiri pada hewan hanya diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat:

1. Dagingnya halal dikonsumsi

2. Dilakukan saat usia hewan masih kecil

3. Dilakukan dalam cuaca yang normal untuk menjamin keselamatan nyawanya.

Syekh Sulaiman Al-Bujairami menjelaskan: اعلم أن الخصاء جائز بشروط ثلاثة : أن يكون لمأكول وأن يكون صغيرا وأن يكون في زمان معتدل، وإلا حرم ad Artinya,

“Ketahuilah bahwa mengebiri hewan hukumnya boleh dengan terpenuhinya tiga syarat: dagingnya halal dimakan, masih kecil, dan dalam cuaca ideal. Bila tidak memenuhi syarat-syarat ini maka haram.” (Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996], juz V, halaman 245-246).

Karena daging kucing haram dikonsumsi, maka kebiri kucing sebenarnya tidak memenuhi syarat pertama. Namun, kebolehan mengebiri hewan dengan syarat tertentu membuka peluang bahwa kebiri dapat dibenarkan jika ada tujuan yang sah, seperti untuk menjaga kualitas daging.

Baca juga : Memulai Hari dengan Segar: Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari

Baca juga : Bidan Tak Ada, Ibu di Banyuwangi Melahirkan di Mobil, Dinkes Beri Klarifikasi

Kebiri Kucing dalam Kondisi Tertentu


Meskipun hukum asal mengebiri kucing adalah haram, dalam beberapa kondisi tertentu, tindakan ini bisa dibolehkan. Hal ini terutama jika tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan populasi kucing liar agar tidak mengganggu manusia dan mengurangi penyebaran penyakit.

Kebolehan ini harus memenuhi tiga catatan penting: kebiri adalah satu-satunya cara untuk mengendalikan populasi sesuai pendapat ahli, dilakukan oleh tim medis atau ahli untuk menghindari malpraktik, dan dilakukan sesuai keperluan tanpa berlebihan.

Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka mengebiri kucing untuk tujuan mengendalikan populasi dan mencegah penyebaran penyakit dapat dibenarkan. Sebaliknya, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hukum asal mengebiri kucing tetap haram.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post