Polisi Verifikasi Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep-Dede dalam Kasus Vina Cirebon
By Shandi March
16 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
LBJ - Polisi sedang memverifikasi laporan keluarga terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Keluarga melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim atas dugaan memberikan keterangan palsu.
"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7).
Laporan ini dibuat oleh Roely Panggabean, pengacara keluarga terpidana, dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar Roely di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Baca juga : Bidan Tak Ada, Ibu di Banyuwangi Melahirkan di Mobil, Dinkes Beri Klarifikasi
Baca juga : Donald Trump Ngotot Cari Sepatu Saat Dievakuasi Secret Service dalam Insiden Penembakan
Roely menjelaskan bahwa dugaan keterangan palsu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki. Salah satu keterangan yang diduga palsu adalah kesaksian mereka yang mengklaim melihat para terpidana di lokasi kejadian.
"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," jelas Roely.
Pengacara keluarga lainnya, Jutek Bongso, mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang membantah pernyataan Aep dalam BAP awal. Bukti tersebut termasuk surat pernyataan masing-masing terpidana, putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan dari sejumlah saksi baru. "Banyak sekali bahkan saksi baru yang menguatkan bahwa apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar makanya kita minta diuji," katanya.
Baca juga : Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024: 300 Pengendara Ditindak
Jutek berharap penyidik dapat mendalami kebenaran dari keterangan yang disampaikan Aep dan Dede. "Nanti penyidik yang melihat bagaimana duduk perkaranya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," jelasnya. Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sosok Aep merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana, yang juga ayah dari Eky.
Pada saat kejadian, Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana berkumpul.***
"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7).
Laporan ini dibuat oleh Roely Panggabean, pengacara keluarga terpidana, dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar Roely di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Baca juga : Bidan Tak Ada, Ibu di Banyuwangi Melahirkan di Mobil, Dinkes Beri Klarifikasi
Baca juga : Donald Trump Ngotot Cari Sepatu Saat Dievakuasi Secret Service dalam Insiden Penembakan
Klarifikasi dan Bukti Baru
Roely menjelaskan bahwa dugaan keterangan palsu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki. Salah satu keterangan yang diduga palsu adalah kesaksian mereka yang mengklaim melihat para terpidana di lokasi kejadian.
"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," jelas Roely.
Pengacara keluarga lainnya, Jutek Bongso, mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang membantah pernyataan Aep dalam BAP awal. Bukti tersebut termasuk surat pernyataan masing-masing terpidana, putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan dari sejumlah saksi baru. "Banyak sekali bahkan saksi baru yang menguatkan bahwa apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar makanya kita minta diuji," katanya.
Baca juga : Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024: 300 Pengendara Ditindak
Harapan Keluarga Terpidana
Jutek berharap penyidik dapat mendalami kebenaran dari keterangan yang disampaikan Aep dan Dede. "Nanti penyidik yang melihat bagaimana duduk perkaranya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," jelasnya. Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sosok Aep merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana, yang juga ayah dari Eky.
Pada saat kejadian, Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana berkumpul.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini