Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024: 300 Pengendara Ditindak
By Cecep Mahmud
16 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
Penindakan Melalui Tilang Elektronik dan Manual di Tiga Lokasi Strategis
LBJ - Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan menindak 300 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Penindakan ini dilakukan pada Senin, 15 Juli 2024.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natalia, menyatakan bahwa sebanyak 155 pengendara mendapatkan tilang elektronik (ETLE). Selain itu, 145 pengendara lainnya menerima teguran sebagai bagian dari penindakan.
Sebagian besar pelanggar yang ditindak adalah pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah melawan arus, dengan total 134 pengendara. Selain itu, terdapat 21 pengendara yang tidak mengenakan helm.
Baca juga: Tiko Diperiksa Lagi oleh Polres Metro Jaksel Terkait Kasus Penggelapan Uang
Penindakan dalam Operasi Patuh Jaya ini dilakukan secara preemtif dan preventif. Langkah-langkah yang diambil termasuk teguran, peringatan, hingga penilangan sebagai bentuk edukasi kepada pengendara jalan.
Minimalisir Pelanggaran
Operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi strategis di Jakarta Selatan. Lokasi tersebut adalah Lampu Merah Robinson di Pasar Minggu, Jalan Raya Fatmawati di Cilandak, dan Jalan Ciputat Raya di Kebayoran Lama.
Dalam operasi ini, selain menggunakan tilang manual, juga diberlakukan tilang elektronik (ETLE). Tujuan dari langkah ini adalah untuk meminimalisir pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Evaluasi Komprehensif Penyidik Kasus Pembunuhan Vina dan Eky oleh Tiga Divisi Elite Polri
Kompol Yunita Natalia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Kepatuhan ini penting untuk mencegah kecelakaan dan kondisi yang tidak diinginkan di jalan raya.
Operasi Patuh Jaya di Jakarta Selatan melibatkan sebanyak 164 personel dari Polres Metro Jakarta. Operasi ini digelar serentak selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 202
Jenis Pelanggaran
Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya. Pelanggaran tersebut termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Selain itu, tidak mengenakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk keselamatan juga menjadi sasaran.
Pelanggaran lainnya yang diawasi adalah melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, dan berboncengan lebih dari satu orang. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan dan tidak dilengkapi STNK juga menjadi fokus.
Selain itu, pelanggaran terhadap marka jalan, penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan pelat nomor palsu dan parkir liar juga ditindak.
Dengan adanya Operasi Patuh Jaya ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini