×
image

Evaluasi Komprehensif Penyidik Kasus Pembunuhan Vina dan Eky oleh Tiga Divisi Elite Polri

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


LBJ -Tiga divisi elite Polri yaitu Bareskrim, Divisi Propam, dan Itwasum, turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penyidik yang terlibat dalam kasus Vina dan Eky Cirebon.

Proses evaluasi ini dipicu oleh keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Baca juga : Donald Trump Ngotot Cari Sepatu Saat Dievakuasi Secret Service dalam Insiden Penembakan

Baca juga : Ribuan ARMY Sambut Jin BTS saat Membawa Obor Olimpiade di Paris

Penanganan Kasus oleh Polda Jawa Barat


Komjen Wahyu Widada juga menyinggung kemungkinan pengambilalihan penanganan kasus Vina dan Eky Cirebon oleh Bareskrim Polri, namun menekankan bahwa saat ini penanganan masih dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan asistensi dari Bareskrim.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah itu, nanti apakah ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," tutur Wahyu.

Implikasi Putusan Praperadilan


Putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh PN Bandung menjadi titik balik penting dalam kasus ini. Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum, yang berujung pada pembebasan Pegi Setiawan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menganggap putusan ini sebagai dasar untuk evaluasi proses penyidikan yang telah berlangsung.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu," ungkapnya.

Penyidikan kasus pembunuhan yang tidak kunjung selesai ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran.

Dengan ketiga divisi ini terlibat, harapan publik terhadap keadilan dan ketepatan dalam penanganan kasus hukum di Indonesia semakin meningkat.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post