×
image

Anak Boyamin Saiman Gugat Batas Usia di UU Pilkada untuk Cegah Kaesang Maju Pilgub

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Jul 2024

Anak Boyamin Saiman Gugat Batas Usia di UU Pilkada untuk Cegah Kaesang Maju Pilgub

Anak Boyamin Saiman Gugat Batas Usia di UU Pilkada untuk Cegah Kaesang Maju Pilgub


LBJ - Arkaan Wahyu Re A, putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan uji materi atas pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Langkah ini diambil untuk mencegah Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, dan lebih diharapkan untuk maju sebagai calon wali kota Solo.

Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, menyatakan bahwa kliennya berharap Kaesang memilih jalur politik yang lebih sesuai dengan pengalaman dan posisi keluarga.

Dalam huruf (e) pasal 7 ayat 2 UU Pilkada disebutkan, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota". Arkaan mengusulkan agar pasal tersebut lebih spesifik mengatur sejak kapan batas usia tersebut dihitung.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Kamerawan TV

Alasan Gugatan


Arkaan berharap agar perhitungan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon oleh KPU. "Mas Arkaan menginginkan agar dihitung sejak penetapan calon oleh KPU. Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan ditetapkan sebagai pasangan calon," jelas Arif saat ditemui di Solo, Senin (15/7).

Pada 25 Desember 2024, Kaesang akan genap berusia 30 tahun, sesuai aturan yang ada saat ini.

Arkaan yakin bahwa jika Kaesang maju sebagai calon wali kota Solo, hubungan kekeluargaan antara Kaesang dengan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, akan membantu memuluskan proses pembangunan di Solo.

"Harapannya Solo itu tetap menjadi prioritas. Kalau sekarang pak Jokowi jadi presiden, dilanjutkan Mas Gibran sebagai Wapres. Harapannya nanti wali kotanya Pak Kaesang sehingga nanti program berjalan tidak terputus," kata Arif.

Baca juga : Pendidikan di Papua Terancam, OPM Bakar Sekolah-sekolah di Pegunungan Bintang

Baca juga : Ribuan ARMY Sambut Jin BTS saat Membawa Obor Olimpiade di Paris

Ketidakpastian Hukum


Arif juga menyoroti ketidakpastian hukum terkait batas usia minimal calon kepala daerah yang berubah-ubah setiap kali ada Pilkada.















Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020. Permohonan ini diajukan oleh Partai Garuda dan mengubah batas usia minimal menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Ini penuh ketidakpastian. Jane kapan to (sebenarnya kapan)? Biarlah ini menjadi ranah hakim Majelis MK," kata Arif.

Berkas permohonan sudah dikirim melalui email pada Jumat (12/7) lalu. Hardcopy-nya juga telah dikirim.

Arif berharap MK dapat mempercepat proses persidangan atas gugatan mereka. "Kami menginginkan sidang ini dipercepat sebagaimana MA mempercepat permohonan uji materi atas PKPU yang diajukan oleh Partai Garuda," katanya.

Arkaan bersama kakaknya, Almas Tsaqibbirru Re A, juga pernah mengajukan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden di MK pada tahun 2023 lalu. Gugatan Arkaan ditolak, sementara gugatan Almas dikabulkan MA lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.***















Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post