×
image

Kasus Mafia Tanah Terbesar Terungkap di Jawa Tengah, Potensi Kerugian Negara Rp3,41 Triliun

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 15 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


AHY Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan


LBJ - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus mafia tanah terbesar di Jawa Tengah. Kasus ini memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun. AHY menyatakan bahwa ini adalah kasus terbesar yang telah diungkap hingga saat ini.

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan tersangka utama berinisial DB (66). Lahan seluas 82,6 hektar yang seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri menjadi objek sengketa hukum.

Modus Operandi


AHY menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak. Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah. Tersangka dibantu oleh oknum notaris dalam menjalankan aksinya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah, dengan bantuan oknum notaris,” kata AHY.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Kamerawan TV

Akibat dari kasus ini, rencana investasi dan pembangunan kawasan industri menjadi terhambat. Potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun berdasarkan terhambatnya rencana investasi tersebut. AHY menekankan bahwa kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan tanah sangat signifikan.

Langkah Hukum


Sebelumnya, AHY menyatakan bahwa terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada tahun 2024. Polisi sudah menetapkan tersangka untuk 47 kasus dari jumlah tersebut, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

Secara khusus, terdapat 21 kasus mafia tanah yang sudah masuk tahap P21 dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang. Tindakan kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp5,16 triliun dari objek tanah seluas 198 hektar.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post