×
image

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Kamerawan TV

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 15 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


Penyidik Dalami Barang Bukti Video dan Kamera Digital


LBJ - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (11/7).

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.

Kedua tersangka tersebut adalah MNM (54) dan S (49). Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, dengan MNM berperan sebagai pelaku pemukulan utama.

"Dua orang tersebut telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan," ujarnya.

Baca juga: Kesepakatan Damai Antara PT. Kreasi Antar Rupa dan PT. Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia

Polisi Dalami barang bukti


Polda Metro Jaya terus mendalami barang bukti dalam kasus pengeroyokan ini. Korban menyerahkan satu video dan satu kamera digital sebagai barang bukti kepada penyidik.

"Saat pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan bahwa Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mendalami kedua barang bukti tersebut.

"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Warga Kemayoran Terluka Parah Usai Cegah Tawuran di Sunter

Korban Pemukulan


Bodhiya Vimala Sucitto, kamerawan dari salah satu stasiun televisi swasta, melaporkan sejumlah orang yang memukulnya saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post