×
image

47 Korban Mabuk Kecubung Dirawat di RSJ, Polda Kalsel Lakukan Penindakan

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


LBJ - Dalam beberapa minggu terakhir, 47 orang telah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum akibat gejala mabuk kecubung. Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil langkah tegas untuk menangani maraknya kasus mabuk kecubung di wilayah tersebut.

Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kombes Pol. Kelana Jaya telah melakukan pendataan intensif di RSJ Sambang Lihum selama sepekan terakhir.

Dari pendataan ini, ditemukan bahwa 47 orang mengalami gejala yang diduga kuat akibat mabuk kecubung, dengan dua di antaranya meninggal dunia. Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan uji laboratorium forensik di Surabaya.

Penindakan dan Penyitaan Barang Bukti


Langkah konkret lainnya adalah penindakan terhadap seorang tersangka berinisial M (47) yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo. Barang bukti obat disita sebanyak 20.000 butir. Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti tersebut telah dibawa ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan yang ada di dalamnya.

Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S.

Hasilnya menunjukkan bahwa korban tidak mengonsumsi kecubung, melainkan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.

Polresta Banjarmasin menangkap tiga penjual obat berinisial MS, IS, dan SY. Mereka menyita 609 butir obat. Para tersangka mengaku telah menjual obat tersebut kepada korban seharga Rp25 ribu per butir.

Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga penjual obat berinisial MS, IS, dan SY. Mereka menyita 609 butir sebagai barang bukti. Para tersangka mengakui telah menjual obat kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.

"Saat ini, keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Adam Erwindi. Mereka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138(2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat


Terkait video viral yang menunjukkan warga mabuk, Kabid Humas Polda Kalsel menegaskan bahwa tidak semua video tersebut karena kecubung. Ada video mabuk alkohol dan video lomba burung di Kabupaten Batola, yang disalahartikan sebagai akibat konsumsi kecubung.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan menghindari konsumsi obat tanpa merek dari pohon kecubung. Ini karena bisa menimbulkan efek negatif pada tubuh.

Kombes Pol. Erwindi juga menyampaikan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli. Patroli ini dilakukan di lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul pengguna obat berbahaya.

Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat tanpa izin yang tepat.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post