×
image

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pengeroyokan Kamerawan Televisi di Pengadilan Tipikor

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 14 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


Fokus pada Barang Bukti Video dan Kamera Digital dalam Penyelidikan


LBJ - Polda Metro Jaya kini mendalami barang bukti terkait kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, . Insiden terjadi saat Bodhiya meliput persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, korban membawa dua barang bukti.

"Pelapor menghadirkan satu video dan satu kamera digital saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya," ungkapnya kepada pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Terbongkar, Bandar Pantau Polisi Pakai Drone dan CCTV

Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman Kasus


Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman. Penyelidik memeriksa korban, saksi-saksi, dan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk mencari CCTV.

"Setiap laporan yang masuk di SPKT akan diproses oleh Polda Metro Jaya. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana," kata Ade Ary.

Ia menambahkan bahwa semua laporan yang masuk akan diproses dengan cermat.

Baca juga: Viral Video Pria Ditangkap Polisi, Sebut Ganja Bukan Narkoba

Usut Tuntas Kasus Pemukulan


Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Perlu diusut tuntas kenapa insiden ini bisa terjadi. Ada tendensi apa kok sampai begitu?," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan insiden pemukulan oleh sejumlah orang saat meliput persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, berisi dugaan pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP.

Polda Metro Jaya terus bekerja untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Proses penyelidikan yang menyeluruh diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum secara tegas.***

Sumber: Antara

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post