Viral Video Pria Ditangkap Polisi, Sebut Ganja Bukan Narkoba
By Shandi March
12 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_5488" align="alignnone" width="1183"] Video viral memperlihatkan seorang pria yang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ganja. (Tangkap layar @lensa_berita_jakarta)[/caption]
LBJ - Video viral memperlihatkan seorang pria yang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ganja. Dalam video tersebut, pria itu berkeras bahwa ganja bukan termasuk kategori narkoba. Saat tangannya diborgol, pemuda tersebut dikerumuni oleh sejumlah aparat.
"Ganja bukan narkoba," kata pria itu lantang, beradu argumen dengan polisi, seperti dikutip dari Instagram @lensa_berita_jakarta, Kamis (11/7/2024).
Penangkapan tersebut diwarnai dengan adu mulut antara pria yang mengenakan kaos hitam itu dan para petugas.
Dalam kondisi sudah dikepung, pria tersebut tetap ngotot mempertahankan pendapatnya bahwa ganja bukan narkoba berdasarkan ilmu pengetahuan. Polisi pun menjelaskan bahwa undang-undang di Indonesia masih memasukkan ganja dalam kategori narkoba.
"Akan saya legalkan di pengadilan," teriak pria tersebut.
Baca juga : Penembakan Pemulung di Palu: TNI AU Proses Hukum Prajurit yang Terlibat
Baca juga : Kekerasan di Pengadilan Tipikor: Kamerawan TV Swasta Dipukul
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2022, ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I. "Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman," bunyi permenkes tersebut. Pasal 111 Undang-Undang Narkotika juga menyatakan bahwa seseorang bisa dipidana atas kepemilikan ganja.
Pasal 111 UU Narkotika menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dapat dipidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Jika berat ganja melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun dengan denda yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui dengan pasti lokasi dan waktu penangkapan pria tersebut. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia dan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.***
LBJ - Video viral memperlihatkan seorang pria yang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ganja. Dalam video tersebut, pria itu berkeras bahwa ganja bukan termasuk kategori narkoba. Saat tangannya diborgol, pemuda tersebut dikerumuni oleh sejumlah aparat.
"Ganja bukan narkoba," kata pria itu lantang, beradu argumen dengan polisi, seperti dikutip dari Instagram @lensa_berita_jakarta, Kamis (11/7/2024).
Penangkapan tersebut diwarnai dengan adu mulut antara pria yang mengenakan kaos hitam itu dan para petugas.
Dalam kondisi sudah dikepung, pria tersebut tetap ngotot mempertahankan pendapatnya bahwa ganja bukan narkoba berdasarkan ilmu pengetahuan. Polisi pun menjelaskan bahwa undang-undang di Indonesia masih memasukkan ganja dalam kategori narkoba.
"Akan saya legalkan di pengadilan," teriak pria tersebut.
Baca juga : Penembakan Pemulung di Palu: TNI AU Proses Hukum Prajurit yang Terlibat
Baca juga : Kekerasan di Pengadilan Tipikor: Kamerawan TV Swasta Dipukul
Ketentuan Hukum tentang Ganja di Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2022, ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I. "Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman," bunyi permenkes tersebut. Pasal 111 Undang-Undang Narkotika juga menyatakan bahwa seseorang bisa dipidana atas kepemilikan ganja.
Pasal 111 UU Narkotika menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dapat dipidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Jika berat ganja melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun dengan denda yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui dengan pasti lokasi dan waktu penangkapan pria tersebut. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia dan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini