Polisi Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana Selama 10 Jam Terkait Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar
By Shandi March
12 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_5474" align="alignnone" width="1207"] Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari. ( Foto:IG@Tiko Aryawardhana)[/caption]
LBJ - Polres Metro Jakarta Selatan baru saja menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL). Polisi memeriksa Tiko selama 10 jam terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
"Kemarin Kamis, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP. Kami mengajukan 41 pertanyaan kepada saudara TP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (12/7).
Penyidik mendalami penggunaan dana sebesar Rp2 miliar oleh PT AAS, perusahaan yang dimiliki dan dipimpin oleh Tiko dalam sesi pemeriksaan.
PT AAS bergerak di bidang makanan dan minuman, dengan Tiko menjabat sebagai direktur.
"Dimana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 M. Sebagaimana yg diketahui bahwa TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman," jelas Bintoro.
Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Sabu di Tangerang
Baca juga : Kericuhan Sidang Korupsi: Pendukung SYL Dorong Wartawan di Pengadilan Tipikor
Kasus ini bermula dari laporan mantan istri Tiko, AW, yang mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana bersama Tiko pada Maret 2015. Di perusahaan tersebut, AW menjabat sebagai komisaris, sementara itu, Tiko berperan sebagai direktur.
Saat perusahaan didirikan, AW menyetor dana sebesar Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka.
"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
Baca juga : Kekerasan di Pengadilan Tipikor: Kamerawan TV Swasta Dipukul
Pada Juni 2021, dua tahun setelah bercerai dengan Tiko, AW menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2017.
"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.
Pelapor kemudian memeriksa tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan adanya transaksi yang mencurigakan.
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai keseriusan polisi dalam menangani dugaan penggelapan dana yang melibatkan suami BCL ini.***
LBJ - Polres Metro Jakarta Selatan baru saja menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL). Polisi memeriksa Tiko selama 10 jam terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
"Kemarin Kamis, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP. Kami mengajukan 41 pertanyaan kepada saudara TP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (12/7).
Penyidik mendalami penggunaan dana sebesar Rp2 miliar oleh PT AAS, perusahaan yang dimiliki dan dipimpin oleh Tiko dalam sesi pemeriksaan.
PT AAS bergerak di bidang makanan dan minuman, dengan Tiko menjabat sebagai direktur.
"Dimana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 M. Sebagaimana yg diketahui bahwa TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman," jelas Bintoro.
Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Sabu di Tangerang
Baca juga : Kericuhan Sidang Korupsi: Pendukung SYL Dorong Wartawan di Pengadilan Tipikor
Laporan Mantan Istri
Kasus ini bermula dari laporan mantan istri Tiko, AW, yang mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana bersama Tiko pada Maret 2015. Di perusahaan tersebut, AW menjabat sebagai komisaris, sementara itu, Tiko berperan sebagai direktur.
Saat perusahaan didirikan, AW menyetor dana sebesar Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka.
"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
Baca juga : Kekerasan di Pengadilan Tipikor: Kamerawan TV Swasta Dipukul
Kejanggalan dalam Laporan Keuangan
Pada Juni 2021, dua tahun setelah bercerai dengan Tiko, AW menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2017.
"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.
Pelapor kemudian memeriksa tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan adanya transaksi yang mencurigakan.
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai keseriusan polisi dalam menangani dugaan penggelapan dana yang melibatkan suami BCL ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini