×
image

Kekerasan di Pengadilan Tipikor: Kamerawan TV Swasta Dipukul

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 12 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_5461" align="aligncenter" width="536"] Wartawan berusaha mendapatkan pernyataan Syahrul Yasin Limpo usai sidang vonis (tangkap layar)[/caption]

Insiden Saat Liputan Vonis Syahrul Yasin Limpo


LBJ - Kamerawan dari stasiun TV Komoas, Bodhiya Vimala Sucitto, mengalami kekerasan saat meliput sidang vonis Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kejadian tersebut terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Saya mengalami pemukulan oleh sejumlah orang setelah sidang selesai," kata Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis.

Pemukulan terjadi saat menunggu SYL di ruang sidang yang penuh sesak.

Penyebab Tejadinya Pemukulan


Bodhiya menjelaskan, kelompok yang masuk menutup pintu keluar dan menyebabkan desak-desakan.

"Kami sudah sepakat dengan ormas pengawal SYL untuk membuka jalan, tapi situasi tetap kacau," ujarnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Sabu di Tangerang

Desak-desakan tersebut mengakibatkan banyak korban dari kalangan media.

"Ada rekan-rekan TV lain yang juga terdampak, alat liputan mereka rusak," tambahnya.

Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar di tangan kanan dan kerusakan pada kamera. Meski belum sempat visum, Bodhiya berharap polisi mengusut tuntas kasus ini.

Dia juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap teman-teman seprofesi," harapnya.

Baca juga: Kericuhan Sidang Korupsi: Pendukung SYL Dorong Wartawan di Pengadilan Tipikor

Laporan Polisi


Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi usai sidang putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saling desak terjadi antara awak media dan simpatisan SYL.

Syahrul Yasin Limpo meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi. "Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers atas insiden ini," ujar SYL usai sidang.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post