×
image

Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Sabu di Tangerang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 12 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_5455" align="aligncenter" width="671"] Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh (Antara/Ditresnarkoba)[/caption]

Operasi Berhasil Ungkap Modus Baru Pengedaran Narkoba dalam Kemasan Teh Cina


LBJ - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tangerang. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 20 kilogram pada Kamis malam.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, menjelaskan modus baru ini. Para pelaku membungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat total sekitar 20 kilogram.

"Kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram, jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram, " katanya.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Grogol Petamburan, Tujuh Pelaku Ditangkap

Pengungkapan Kasus Hasil Informasi Masyarakat


Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah satu minggu penyelidikan intensif, polisi berhasil mendapatkan informasi penting.

"Sehingga selama lebih kurang satu minggu informasi yang kita dapat, kita dalami dan tindaklanjuti sehingga tadi pukul 19.30 WIB kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," katanya.

Pada pukul 19.30 WIB, Kamis, polisi mendapat informasi bahwa dua pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.Polisi menangkap kedua tersangka berinisial H (45) dan AS (77) di rumah kontrakan.

Baca juga: Suami BCL Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Lokasi penangkapan berada di Jalan Cicayur 1, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Donald menjelaskan bahwa tujuan pengedaran sabu tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu Tersangka Merupakan Residivis


Polisi mengetahui salah satu tersangka sebagai residivis, namun belum memastikan kasus sebelumnya terkait narkoba. Pengakuan sementara menunjukkan tersangka sudah tiga kali keluar masuk rumah tahanan.

"Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu, " katanya.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran sabu. Kesuksesan operasi ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.

Baca juga: Polri Tanggapi Kritik Wapres Terkait Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan

Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.





Polisi mengharapkan masyarakat terus bekerja sama memberikan informasi. Keberhasilan ini menjadi bukti penting bahwa upaya bersama antara polisi dan masyarakat efektif mencegah kejahatan narkoba.***





Sumber: Antara

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post