Kericuhan Sidang Korupsi: Pendukung SYL Dorong Wartawan di Pengadilan Tipikor
By Shandi March
11 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3291" align="alignnone" width="1181"] Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat,menjadi tegang pasca-penjatuhan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan dua rekannya, Kamis, (11/7). (Instagram)[/caption]
LBJ - Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat,menjadi tegang pasca-penjatuhan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan dua rekannya, Kamis, (11/7). Tidak lama setelah majelis hakim membacakan vonis, kericuhan pecah di luar ruang sidang. SYL, yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian, menjadi pusat perhatian para pendukung yang hadir. Mereka berusaha mendekat, sehingga terjadi dorongan dengan wartawan yang telah menempati posisi di depan ruangan.
Pendukung SYL dan wartawan terlibat dalam aksi saling dorong. Situasi memanas hingga wartawan berusaha keras mempertahankan posisi mereka, namun tetap terdesak oleh dorongan para pendukung.
Akibat insiden ini, peralatan para wartawan pun mengalami kerusakan. Dalam suasana yang belum kondusif, SYL akhirnya kembali dibawa masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas keamanan.
Baca juga : Polisi Gerebek Markas Judi Online di Grogol Petamburan, Tujuh Pelaku Ditangkap
Baca juga : Polri Tanggapi Kritik Wapres Terkait Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun bagi SYL, serta denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Hakim menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain itu, SYL diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu yang ditetapkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka SYL akan mendapatkan tambahan hukuman dua tahun penjara. Keywords: vonis SYL, denda korupsi, uang pengganti
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan kepada SYL ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika subsider empat tahun penjara.
Putusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan penegak hukum dan masyarakat yang mengharapkan keadilan yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.***
LBJ - Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat,menjadi tegang pasca-penjatuhan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan dua rekannya, Kamis, (11/7). Tidak lama setelah majelis hakim membacakan vonis, kericuhan pecah di luar ruang sidang. SYL, yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian, menjadi pusat perhatian para pendukung yang hadir. Mereka berusaha mendekat, sehingga terjadi dorongan dengan wartawan yang telah menempati posisi di depan ruangan.
Pendukung SYL dan wartawan terlibat dalam aksi saling dorong. Situasi memanas hingga wartawan berusaha keras mempertahankan posisi mereka, namun tetap terdesak oleh dorongan para pendukung.
Akibat insiden ini, peralatan para wartawan pun mengalami kerusakan. Dalam suasana yang belum kondusif, SYL akhirnya kembali dibawa masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas keamanan.
Baca juga : Polisi Gerebek Markas Judi Online di Grogol Petamburan, Tujuh Pelaku Ditangkap
Baca juga : Polri Tanggapi Kritik Wapres Terkait Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan
Vonis dan Denda Berat untuk SYL
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun bagi SYL, serta denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Hakim menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain itu, SYL diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu yang ditetapkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka SYL akan mendapatkan tambahan hukuman dua tahun penjara. Keywords: vonis SYL, denda korupsi, uang pengganti
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan kepada SYL ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika subsider empat tahun penjara.
Putusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan penegak hukum dan masyarakat yang mengharapkan keadilan yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini