×
image

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Grogol Petamburan, Tujuh Pelaku Ditangkap

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 11 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_5140" align="aligncenter" width="691"] Ilustrasi judi online (XYZonemedia)[/caption]

Penggerebekan Berawal dari Laporan Masyarakat


LBJ - Polisi menggerebek markas judi online di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/7). Pihak kepolisian meringkus tujuh orang yang diduga merupakn pelaku dari kegiatan judi online tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, "Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan."

Penggerebekan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat tentang praktik judi online di salah satu unit apartemen di wilayah tersebut.

Baca juga: Suami BCL Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menambahkan, penyelidikan polisi mengkonfirmasi adanya kegiatan usaha perjudian online. Enam pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19) sedang mengoperasikan kegiatan tersebut.

Pengembangan Kasus


Tidak berhenti di situ, polisi juga mengembangkan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial MHP (41). Polisi menduga kuat bahwa MHP merupakan pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan judi online ini.

"Saat ini Kepolisian masih mendalami kasus tersebut," kata Andri.

Baca juga: Modus Penipuan: Pura-Pura Minta Tolong, Motor Melayang

Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

Polisi Amankan Barang Bukti


Polisi mengamnkan barang bukti berupa enam unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam tetikus (mouse), delapan unit handphone, dan tiga unit sepeda motor.

"Barang bukti dan para tersangka kita amankan," tambah Andri, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan judi online di wilayahnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang para pelaku. Polisi berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan praktik perjudian online di masyarakat.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post