Polri Tanggapi Kritik Wapres Terkait Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan
By Shandi March
11 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_5431" align="alignnone" width="1157"]
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait kritik Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis (11/7). (Foto:IG@divisihumaspolri)[/caption]
LBJ - Polri menghargai kritik Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait kasus salah tangkap Pegi Setiawan yang diputuskan bebas karena kesalahan prosedur hukum oleh Polda Jawa Barat. Kritik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja kepolisian ke depan.
"Ini bagian hal-hal pada putusan yang kita hargai. Terkait dengan masukan, kemudian kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (11/7).
Kritik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Baca juga : Suami BCL Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
Baca juga : Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Desak Bareskrim Periksa Kesaksian Saksi
Kritik dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Polri, terutama bagi Polda Jawa Barat.
"Dari Bareskrim Polri, dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang tentunya harus menjadi evaluatif," kata Trunoyudo.
Evaluasi ini mencakup prosedur penangkapan dan ketelitian dalam penanganan kasus untuk menghindari kesalahan serupa.
Pada Selasa (9/7), Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap insiden salah tangkap seperti yang dialami Pegi Setiawan tidak terulang.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ujar Wapres.
Wapres juga mendukung pencarian tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016, jika belum selesai.
Pegi Setiawan dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat, Selasa (8/7), setelah gugatan praperadilannya diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Eman Sulaeman, hakim Pengadilan Negeri Bandung, menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Eman.
Kritik dari Wakil Presiden ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Polri untuk meningkatkan kinerja dan ketelitian dalam penanganan kasus hukum ke depan.
Evaluasi yang menyeluruh dan transparan diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.***

LBJ - Polri menghargai kritik Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait kasus salah tangkap Pegi Setiawan yang diputuskan bebas karena kesalahan prosedur hukum oleh Polda Jawa Barat. Kritik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja kepolisian ke depan.
"Ini bagian hal-hal pada putusan yang kita hargai. Terkait dengan masukan, kemudian kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (11/7).
Kritik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Baca juga : Suami BCL Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
Baca juga : Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Desak Bareskrim Periksa Kesaksian Saksi
Evaluasi Kasus Pegi Setiawan
Kritik dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Polri, terutama bagi Polda Jawa Barat.
"Dari Bareskrim Polri, dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang tentunya harus menjadi evaluatif," kata Trunoyudo.
Evaluasi ini mencakup prosedur penangkapan dan ketelitian dalam penanganan kasus untuk menghindari kesalahan serupa.
Pada Selasa (9/7), Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap insiden salah tangkap seperti yang dialami Pegi Setiawan tidak terulang.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ujar Wapres.
Wapres juga mendukung pencarian tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016, jika belum selesai.
Kesalahan Prosedur Hukum
Pegi Setiawan dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat, Selasa (8/7), setelah gugatan praperadilannya diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Eman Sulaeman, hakim Pengadilan Negeri Bandung, menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Eman.
Kritik dari Wakil Presiden ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Polri untuk meningkatkan kinerja dan ketelitian dalam penanganan kasus hukum ke depan.
Evaluasi yang menyeluruh dan transparan diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini