Suami BCL Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
By Cecep Mahmud
11 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_5429" align="aligncenter" width="640"] Tiko Pradipta Aryawardhana bersama Bunga Citra Lestri (BCL) (@itsmebcl)[/caption]
LBJ - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Kamis pagi terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Pemanggilan ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, menurut AKBP Bintoro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan jadwal pemanggilan ini adalah tindak lanjut penyidikan kasus yang menimpa suami penyanyi tersebut. Kehadiran Tiko diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini. AKBP Bintoro berharap Tiko hadir untuk memberikan keterangan sehingga kasus dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
"Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang peristiwa sebenarnya," ujarnya.
Baca juga: Modus Penipuan: Pura-Pura Minta Tolong, Motor Melayang
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa surat panggilan sebagai saksi telah dikirimkan kepada Tiko.
Kasus ini berawal dari laporan mantan istri Tiko, berinisial AW. Ade Ary menyatakan bahwa setelah memeriksa beberapa saksi, termasuk pelapor dan pihak perbankan, polisi menduga adanya penggelapan uang.
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang," kata Ade Ary.
Baca juga: Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Desak Bareskrim Periksa Kesaksian Saksi
Penyelidikan awal telah naik menjadi penyidikan untuk memastikan lebih lanjut mengenai kasus ini. Leo, penasihat hukum AW, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan terjadi antara tahun 2015-2021, saat AW dan Tiko mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman.
Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk mendalami dugaan penggelapan ini hingga tuntas. Kehadiran Tiko untuk memberikan keterangan diharapkan dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***
Tiko Pradipta Aryawardhana Diperiksa Polisi
LBJ - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Kamis pagi terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Pemanggilan ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, menurut AKBP Bintoro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyelidikan Mendalam dan Keterangan Saksi
Penetapan jadwal pemanggilan ini adalah tindak lanjut penyidikan kasus yang menimpa suami penyanyi tersebut. Kehadiran Tiko diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini. AKBP Bintoro berharap Tiko hadir untuk memberikan keterangan sehingga kasus dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
"Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang peristiwa sebenarnya," ujarnya.
Baca juga: Modus Penipuan: Pura-Pura Minta Tolong, Motor Melayang
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa surat panggilan sebagai saksi telah dikirimkan kepada Tiko.
Latar Belakang Kasus Penggelapan
Kasus ini berawal dari laporan mantan istri Tiko, berinisial AW. Ade Ary menyatakan bahwa setelah memeriksa beberapa saksi, termasuk pelapor dan pihak perbankan, polisi menduga adanya penggelapan uang.
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang," kata Ade Ary.
Baca juga: Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Desak Bareskrim Periksa Kesaksian Saksi
Penyelidikan awal telah naik menjadi penyidikan untuk memastikan lebih lanjut mengenai kasus ini. Leo, penasihat hukum AW, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan terjadi antara tahun 2015-2021, saat AW dan Tiko mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman.
Harapan Penyelesaian Kasus
Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk mendalami dugaan penggelapan ini hingga tuntas. Kehadiran Tiko untuk memberikan keterangan diharapkan dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini