Modus Penipuan: Pura-Pura Minta Tolong, Motor Melayang
By Cecep Mahmud
11 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_5423" align="aligncenter" width="648"] Ilustrasi pencurian motor (XYZonemedia)[/caption]
LBJ - Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan modus meminta tolong kepada korban. Pelaku berinisial RA melakukan aksinya di wilayah Jakarta dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
“Kami menangkap pelaku RA yang membawa lari motor korban dan menjual motor hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Rabu.
Aksi penipuan ini terjadi di Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) ikon Pantjoran Jakarta Utara pada Jumat (17/5). Korban berinisial SBU sedang jalan-jalan di lokasi wisata PIK. Korban didatangi oleh dua pria berinisial RA dan H yang berpura-pura meminta tolong.
Baca juga: Polda Kalsel Bongkar Pengiriman Sabu 20Kg
RA menegur korban dan mengingatkan agar tidak ngebut saat mengendarai motor. Setelah itu, mereka berbincang tentang alamat dan hal lainnya. Pelaku lalu meminta korban untuk diantar ke rumah teman di kawasan Jembatan Tiga. Korban menyetujui dan pelaku meminta agar dirinya yang mengendarai motor korban.
Mereka pergi menggunakan dua motor, yaitu motor korban yang dikendarai pelaku RA dan motor pelaku H. Di waduk Pluit, kedua motor ini berpencar. Pelaku yang membonceng korban membawa motor ke arah Jembatan Tiga dan menurunkan korban di sana.
“Korban disuruh menunggu dengan alasan pelaku ingin mengambil barang, tetapi pelaku tidak kembali dan meninggalkan korban sendirian,” kata Kompol Agus.
Baca juga: Pegi Setiawan Mengungkapkan Empati dan Harapan Pasca Bebas dari Tahanan
RA berhasil melarikan motor korban dan menjual motor Yamaha Aerox seharga Rp6 juta. RA membagi uang hasil penjualan tersebut dengan pelaku H. Aksi tersebut menyebabkan korban kehilangan satu unit sepeda motor senilai Rp23 juta.
Petugas menyita barang bukti berupa sebuah BPKB, satu unit pelat nomor polos, dan empat lembar rekaman kamera pengintai. Polisi menerapkan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap teman korban berinisial H yang masih bebas berkeliaran,” kata Kompol Agus.***
Sumber: Antara
Pelaku Menipu dengan Modus Meminta Tolong
LBJ - Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan modus meminta tolong kepada korban. Pelaku berinisial RA melakukan aksinya di wilayah Jakarta dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
“Kami menangkap pelaku RA yang membawa lari motor korban dan menjual motor hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Rabu.
Kronologi Kejadian di Pantai Indah Kapuk
Aksi penipuan ini terjadi di Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) ikon Pantjoran Jakarta Utara pada Jumat (17/5). Korban berinisial SBU sedang jalan-jalan di lokasi wisata PIK. Korban didatangi oleh dua pria berinisial RA dan H yang berpura-pura meminta tolong.
Baca juga: Polda Kalsel Bongkar Pengiriman Sabu 20Kg
RA menegur korban dan mengingatkan agar tidak ngebut saat mengendarai motor. Setelah itu, mereka berbincang tentang alamat dan hal lainnya. Pelaku lalu meminta korban untuk diantar ke rumah teman di kawasan Jembatan Tiga. Korban menyetujui dan pelaku meminta agar dirinya yang mengendarai motor korban.
Modus Operandi Pelaku
Mereka pergi menggunakan dua motor, yaitu motor korban yang dikendarai pelaku RA dan motor pelaku H. Di waduk Pluit, kedua motor ini berpencar. Pelaku yang membonceng korban membawa motor ke arah Jembatan Tiga dan menurunkan korban di sana.
“Korban disuruh menunggu dengan alasan pelaku ingin mengambil barang, tetapi pelaku tidak kembali dan meninggalkan korban sendirian,” kata Kompol Agus.
Baca juga: Pegi Setiawan Mengungkapkan Empati dan Harapan Pasca Bebas dari Tahanan
RA berhasil melarikan motor korban dan menjual motor Yamaha Aerox seharga Rp6 juta. RA membagi uang hasil penjualan tersebut dengan pelaku H. Aksi tersebut menyebabkan korban kehilangan satu unit sepeda motor senilai Rp23 juta.
Tindakan Hukum dan Barang Bukti
Petugas menyita barang bukti berupa sebuah BPKB, satu unit pelat nomor polos, dan empat lembar rekaman kamera pengintai. Polisi menerapkan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap teman korban berinisial H yang masih bebas berkeliaran,” kata Kompol Agus.***
Sumber: Antara
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini