Pegi Setiawan Mengungkapkan Empati dan Harapan Pasca Bebas dari Tahanan
By Shandi March
10 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_5376" align="alignnone" width="1168"]
Setelah dibebaskan, Pegi Setiawan tidak hanya berharap ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum, tetapi juga berencana untuk bertemu keluarga korban Vina dan Eky. (Dok.Istimewa)[/caption]
LBJ - Pegi Setiawan, yang sempat terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini dapat menghirup udara kebebasan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatannya.
Keputusan ini membatalkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jawa Barat.
"Untuk ke depannya semoga pihak Polri bisa lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang. Semoga ini jadi pembelajaran bagi institusi Polri untuk jadi lebih baik lagi ke depannya," ujar Pegi dikutip dari CNN Indonesia , Selasa (9/7) sore.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum.
Baca juga : Warga Gaza Dipaksa Mengungsi Dibawah Tembakan Senjata Israel
Baca juga : Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Jabar
Setelah dibebaskan, Pegi tidak hanya berharap ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum, tetapi juga berencana untuk bertemu keluarga korban. Dalam suasana yang penuh emosi, Pegi mengungkapkan keinginannya untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga Vina dan Eky.
"Semoga amal ibadah korban bisa diterima Allah SWT, dan semoga pihak keluarga bisa dikuatkan ketabahan keimanannya. Semoga kasus ini bisa terungkap, dan pelaku, dalang di balik semua ini bisa tertangkap. Bisa dihukum dengan setimpal," tuturnya.
"Saya pribadi punya rencana untuk bertemu, ingin sekali langsung datang mengucapkan langsung belasungkawa, namun saya serahkan semua ke pihak kuasa hukum biar mereka yang menentukan," imbuhnya.
Pada tanggal 21 Mei, Pegi Setiawan ditangkap dan diidentifikasi sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Menanggapi penetapan ini, Pegi dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Pada hari Senin, tanggal 8 Juli, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam keputusannya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Oleh karena itu, status tersebut harus dibatalkan menurut hukum.
Kebebasan Pegi Setiawan membuka babak baru dalam pencarian keadilan bagi Vina dan Eky. Keseriusan dan ketelitian dalam proses hukum menjadi kunci agar tidak ada lagi kesalahan yang berujung pada penderitaan bagi pihak yang tidak bersalah.***
Baca juga : Viral di TikTok, Ibu Beri Anak Segelas SKM Tambah Gula, Ini Dampaknya!
Baca juga : Kisah 46 Jiwa Hidup dalam Rumah 70 Meter Persegi di Cimahi

LBJ - Pegi Setiawan, yang sempat terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini dapat menghirup udara kebebasan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatannya.
Keputusan ini membatalkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jawa Barat.
"Untuk ke depannya semoga pihak Polri bisa lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang. Semoga ini jadi pembelajaran bagi institusi Polri untuk jadi lebih baik lagi ke depannya," ujar Pegi dikutip dari CNN Indonesia , Selasa (9/7) sore.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum.
Baca juga : Warga Gaza Dipaksa Mengungsi Dibawah Tembakan Senjata Israel
Baca juga : Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Jabar
Harapan Pegi Setelah Bebas
Setelah dibebaskan, Pegi tidak hanya berharap ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum, tetapi juga berencana untuk bertemu keluarga korban. Dalam suasana yang penuh emosi, Pegi mengungkapkan keinginannya untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga Vina dan Eky.
"Semoga amal ibadah korban bisa diterima Allah SWT, dan semoga pihak keluarga bisa dikuatkan ketabahan keimanannya. Semoga kasus ini bisa terungkap, dan pelaku, dalang di balik semua ini bisa tertangkap. Bisa dihukum dengan setimpal," tuturnya.
"Saya pribadi punya rencana untuk bertemu, ingin sekali langsung datang mengucapkan langsung belasungkawa, namun saya serahkan semua ke pihak kuasa hukum biar mereka yang menentukan," imbuhnya.
Pada tanggal 21 Mei, Pegi Setiawan ditangkap dan diidentifikasi sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Menanggapi penetapan ini, Pegi dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Pada hari Senin, tanggal 8 Juli, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam keputusannya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Oleh karena itu, status tersebut harus dibatalkan menurut hukum.
Kebebasan Pegi Setiawan membuka babak baru dalam pencarian keadilan bagi Vina dan Eky. Keseriusan dan ketelitian dalam proses hukum menjadi kunci agar tidak ada lagi kesalahan yang berujung pada penderitaan bagi pihak yang tidak bersalah.***
Baca juga : Viral di TikTok, Ibu Beri Anak Segelas SKM Tambah Gula, Ini Dampaknya!
Baca juga : Kisah 46 Jiwa Hidup dalam Rumah 70 Meter Persegi di Cimahi
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini