×
image

Jokowi Pecat Hasyim Asy'ari dari KPU

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 10 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_5265" align="aligncenter" width="664"] Presiden Jokowi tandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Asyari dari keanggotaan KPU (Tangkap layar)[/caption]

Keppres Nomor 73P: Keputusan Tegas Presiden


LBJ - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P pada 9 Juli 2024. Keputusan ini terkait pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan keputusan ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024," ujar Ari.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Atas Dugaan Asusila

Tindak Lanjut Putusan DKPP RI


Penandatanganan dan penerbitan Keppres ini menindaklanjuti Putusan DKPP RI. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

DKPP RI sebelumnya memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari. Keputusan ini diberikan pada Rabu, 3 Juli, karena dugaan kasus asusila.

Hasyim Asy'ari Diberhentikan dengan Tidak Hormat


Dalam putusannya, DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap bagi Hasyim Asy'ari. Hasyim diberhentikan dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI.

Baca juga: Ini Dia Gaji dan Fasilitas Ketua KPU Hasyim Asy’ari Sebelum Dipecat Gara-gara Asusila

DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah.***

Sumber: Antara

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post