Kapolri Hormati Putusan Pengadilan, Kasus Pegi Setiawan Diteliti Ulang
By Shandi March
09 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3162" align="alignnone" width="1136"]
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti perkembangan kasus Pegi Setiawan. (Foto IG@listyosigitprabowo)[/caption]
LBJ - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti perkembangan kasus Pegi Setiawan.
Langkah ini diambil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
"Tentu saja, itu akan didalami. Kami akan meneliti isi dari keputusan tersebut karena ini terkait dengan sah tidaknya status tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya secara lengkap. Tapi yang jelas, akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jenderal bintang empat ini juga memastikan bahwa Polri akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan tersebut, kata Sigit, sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
Baca juga : Alvin Lim Bergabung dalam Aksi Unjuk Rasa, Desak Penolakan PK Juni Indria di Kasus Indosurya
Baca juga : Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Jabar
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Baca juga : Lemkapi Serukan Evaluasi Polri Pasca Hakim Batalkan Status Pegi
Baca juga : PKS Klarifikasi Dukungan Bobby, Belum Ambil Keputusan di Pilgub Sumut 2024

LBJ - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti perkembangan kasus Pegi Setiawan.
Langkah ini diambil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
"Tentu saja, itu akan didalami. Kami akan meneliti isi dari keputusan tersebut karena ini terkait dengan sah tidaknya status tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya secara lengkap. Tapi yang jelas, akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jenderal bintang empat ini juga memastikan bahwa Polri akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan tersebut, kata Sigit, sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
Baca juga : Alvin Lim Bergabung dalam Aksi Unjuk Rasa, Desak Penolakan PK Juni Indria di Kasus Indosurya
Baca juga : Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Jabar
Keputusan Pengadilan Negeri Bandung
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Baca juga : Lemkapi Serukan Evaluasi Polri Pasca Hakim Batalkan Status Pegi
Baca juga : PKS Klarifikasi Dukungan Bobby, Belum Ambil Keputusan di Pilgub Sumut 2024
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini