×
image

Kapolri Hormati Putusan Pengadilan, Kasus Pegi Setiawan Diteliti Ulang

  • image
  • By Shandi March

  • 09 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_3162" align="alignnone" width="1136"]Kapolri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti perkembangan kasus Pegi Setiawan. (Foto IG@listyosigitprabowo)[/caption]

LBJ - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti perkembangan kasus Pegi Setiawan.

Langkah ini diambil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka tersebut.

Kapolri  menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

"Tentu saja, itu akan didalami. Kami akan meneliti isi dari keputusan tersebut karena ini terkait dengan sah tidaknya status tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya secara lengkap. Tapi yang jelas, akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).

Jenderal bintang empat ini juga memastikan bahwa Polri akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan tersebut, kata Sigit, sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas.

"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ujarnya.

Baca juga : Alvin Lim Bergabung dalam Aksi Unjuk Rasa, Desak Penolakan PK Juni Indria di Kasus Indosurya

Baca juga : Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Jabar

Keputusan Pengadilan Negeri Bandung


Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.















"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur. Penetapan ini dinyatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ucap Eman.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan Polda Jawa Barat dapat segera memperbaiki kesalahan. Mereka juga diharapkan menindaklanjuti perintah pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***















Baca juga : Lemkapi Serukan Evaluasi Polri Pasca Hakim Batalkan Status Pegi

Baca juga :  PKS Klarifikasi Dukungan Bobby, Belum Ambil Keputusan di Pilgub Sumut 2024

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post