×
image

Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Jabar

  • image
  • By Shandi March

  • 09 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_3704" align="alignnone" width="1156"]pegi Tim pengacara Pegi Setiawan menuntut kompensasi sebesar ratusan juta rupiah dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh klien mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.(PMJnews)[/caption]

LBJ - Tim pengacara Pegi Setiawan menuntut kompensasi sebesar ratusan juta rupiah dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh klien mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pegi Setiawan, yang selama ini bekerja sebagai kuli bangunan, mengalami dampak besar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Selama masa penahanannya, ia kehilangan penghasilan yang menjadi tumpuan hidup bagi keluarganya.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin (8/7).

Baca juga : Tragedi Kebakaran di Sumut: Polisi Tetapkan Dua Eksekutor sebagai Tersangka dalam Kematian Wartawan dan Keluarganya

Baca juga : Krisis Pengungsian Gaza Makin Parah, 90 Persen Warga Terpaksa Mengungsi Berkali-kali

Tuntutan Ganti Rugi


Setelah permohonan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Toni menjelaskan bahwa keluarga Pegi sangat terpukul dengan penetapan tersangka tersebut, yang juga berdampak pada citra keluarga di lingkungan sekitar.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelasnya.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. "Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa Pegi Setiawan sudah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka. “Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tambah Toni.

Baca juga : Raffi Ahmad Ungkap PKB Usulkan Nagita Slavina sebagai Cawagub Bobby Nasution

Baca juga :  Alvin Lim Bergabung dalam Aksi Unjuk Rasa, Desak Penolakan PK Juni Indria di Kasus Indosurya

Dampak Penahanan


Selama masa penahanan, Pegi Setiawan tidak hanya kehilangan penghasilan tetapi juga pekerjaan yang selama ini menjadi andalan keluarganya. Sebagai kuli bangunan, penghasilannya sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya. Hal ini menjadi alasan kuat bagi tim kuasa hukum untuk menuntut ganti rugi yang layak. Mereka meminta kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Pegi Setiawan.

Dengan adanya putusan praperadilan ini, diharapkan Polda Jabar dapat segera memperbaiki kesalahannya. Mereka juga diharapkan memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami oleh Pegi Setiawan dan keluarganya.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post