×
image

Kemenangan di Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bergerak Cepat ke Polda Jawa Barat

  • image
  • By Shandi March

  • 08 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_3704" align="alignnone" width="1209"]pegi Kemenangan di Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bergerak Cepat ke Polda Jawa Barat. (Foto:PMJnews)[/caption]

LBJ - Dalam sebuah gerakan hukum yang dramatis, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan berangkat ke Polda Jawa Barat hari ini, Senin, 8 Juli 2024.

Ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Bandung memberikan putusan mengejutkan. Putusan tersebut membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang diajukan melawan penetapan status tersangkanya oleh Polda Jawa Barat.

"Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga," ungkap Insank Nasruddin, bagian dari tim hukum Pegi.

Detail Putusan Pengadilan


Pengadilan Negeri Bandung, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaiman, menilai proses hukum yang menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu sebagai tidak sah.

"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan. Hal ini menggarisbawahi adanya kesalahan prosedur signifikan dari pihak kepolisian.

Penyidik tidak pernah memeriksa Pegi atau mengirimkan surat panggilan kepadanya selama delapan tahun terakhir. Kegagalan ini juga menciptakan status buronan bagi Pegi sebagai tidak valid.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat gagal membuktikan keabsahan dua bukti kunci yang mereka klaim sebagai dasar penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Tim Polda Jawa Barat hanya menyatakan memiliki dua alat bukti yang sah namun tak bisa menunjukkannya dalam persidangan," jelas Eman.

Keputusan ini tidak hanya membebaskan Pegi dari segala tuntutan tetapi juga memerintahkan pemulihan nama baiknya. Langkah ini memberikan harapan baru bagi Pegi dan keluarganya.

Baca juga : Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Terlibat Narkoba

Baca juga : Polda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH: Upaya Transparansi Kasus Afif Maulana

Impak Sosial dan Media


Kasus Pegi Setiawan mendapatkan perhatian khusus setelah diangkat dalam sebuah film, yang menyoroti beberapa kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan. Kisah ini memicu pertanyaan serius tentang integritas proses hukum yang melibatkan individu yang dituduh tanpa bukti memadai. Kegiatan hari ini di Polda Jawa Barat tidak hanya akan menentukan nasib Pegi Setiawan tetapi juga bisa menjadi momen penting dalam reformasi praktik hukum di Indonesia.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post