Ini Dia Gaji dan Fasilitas Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat Gara-gara Asusila
By Shandi March
05 Jul 2024

ketua kpu ri
LBJ- Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menerima gaji yang fantastis sebelum skandal asusila mengakibatkan pemecatannya.
Namun, Dewan Kehormatan Pemilu mencopot Hasyim dari jabatannya setelah menyatakan keterlibatannya dalam pelanggaran kode etik.
CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, mengajukan aduan yang menjadi dasar keputusan pemecatan Hasyim. DKPP menilai bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sehingga mengambil tindakan tegas dengan memecatnya.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016, yang Presiden Joko Widodo tandatangani pada 2 Februari 2016, mengatur gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya. Peraturan ini mendefinisikan gaji ketua dan anggota KPU di semua tingkatan: pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000," demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Baca juga : Polda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH: Upaya Transparansi Kasus Afif Maulana
Baca juga : Insiden Pengibaran Bendera OPM di Makassar Picu Pengepungan Asrama Mahasiswa
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
Selain gaji bulanan, ketua dan anggota KPU juga menerima berbagai fasilitas lainnya seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Semua fasilitas ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa pejabat KPU berhak mendapat perlindungan keamanan dan berbagai kemudahan lainnya selama menjalankan tugas.
Kasus Hasyim Asy'ari menjadi peringatan penting tentang pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik dalam menjalankan tugas negara.
Meskipun tergiur dengan gaji dan fasilitas yang mewah, tanggung jawab dan kejujuran harus tetap menjadi prioritas utama bagi setiap pejabat publik.
Kejadian ini juga membuka mata masyarakat tentang betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga negara.***
Baca juga : Presiden Jokowi Klarifikasi Isu Kaesang di Pilgub Jakarta 2024
Baca juga : Mantan Rektor, Guru Besar dan Mahasiswa Unair Bersatu dalam Aksi Protes Dekan Unair Dipecat
Namun, Dewan Kehormatan Pemilu mencopot Hasyim dari jabatannya setelah menyatakan keterlibatannya dalam pelanggaran kode etik.
CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, mengajukan aduan yang menjadi dasar keputusan pemecatan Hasyim. DKPP menilai bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sehingga mengambil tindakan tegas dengan memecatnya.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016, yang Presiden Joko Widodo tandatangani pada 2 Februari 2016, mengatur gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya. Peraturan ini mendefinisikan gaji ketua dan anggota KPU di semua tingkatan: pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000," demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Baca juga : Polda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH: Upaya Transparansi Kasus Afif Maulana
Baca juga : Insiden Pengibaran Bendera OPM di Makassar Picu Pengepungan Asrama Mahasiswa
Daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
- Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua Rp12.823.000
- Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Fasilitas Tambahan untuk Pejabat KPU
Selain gaji bulanan, ketua dan anggota KPU juga menerima berbagai fasilitas lainnya seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Semua fasilitas ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa pejabat KPU berhak mendapat perlindungan keamanan dan berbagai kemudahan lainnya selama menjalankan tugas.
Kasus Hasyim Asy'ari menjadi peringatan penting tentang pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik dalam menjalankan tugas negara.
Meskipun tergiur dengan gaji dan fasilitas yang mewah, tanggung jawab dan kejujuran harus tetap menjadi prioritas utama bagi setiap pejabat publik.
Kejadian ini juga membuka mata masyarakat tentang betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga negara.***
Baca juga : Presiden Jokowi Klarifikasi Isu Kaesang di Pilgub Jakarta 2024
Baca juga : Mantan Rektor, Guru Besar dan Mahasiswa Unair Bersatu dalam Aksi Protes Dekan Unair Dipecat
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini