Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
By Shandi March
04 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3704" align="alignnone" width="1153"] Dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan menghadirkan ahli hukum pidana. Pegi Setiawan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon (PMJnews)[/caption]
LBJ - Dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan menghadirkan ahli hukum pidana. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung ini menyoroti prosedur hukum yang telah dijalankan dalam penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan.
"Ya, kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan," jelas Kombes Pol Nurhadi Handayani di Bandung, Kamis, (4/7/2024).
Pada sidang kali ini, tidak dihadirkan saksi fakta, mengingat sidang praperadilan hanya mengecek prosedural dan formulasi gugatan.
Agus Surono dari Universitas Pancasila, selaku ahli yang dihadirkan, berfokus pada klarifikasi prosedur hukum yang relevan dengan kasus ini.
“Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang di cek cuma masalah formulanya,” ungkapnya. Persidangan praperadilan ini dianggap sebagai persidangan paling cepat dan semua saksi atau alat bukti yang dihadirkan juga sesuai dengan materi gugatan.
Baca juga : Bea Cukai dan Polri Berhasil Ungkap Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia
Baca juga : Korban Kasus Asusila Ketua KPU Berikan Apresiasi Terhadap Keputusan DKPP
Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Toni RM, menyatakan bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap. "Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong," tegas Toni. Tim ini juga menghadirkan lima saksi untuk memperkuat argumen bahwa Pegi Setiawan tidak berada di TKP saat kejadian.
Polda Jabar menekankan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah melalui serangkaian gelar perkara. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti yang cukup serta hasil penyelidikan yang komprehensif.
Sidang praperadilan ini penting untuk menentukan proses hukum selanjutnya dan juga sebagai ajang klarifikasi. Ini berkaitan dengan dasar penahanan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan. “Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” pungkas Nurhadi.***
LBJ - Dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan menghadirkan ahli hukum pidana. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung ini menyoroti prosedur hukum yang telah dijalankan dalam penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan.
"Ya, kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan," jelas Kombes Pol Nurhadi Handayani di Bandung, Kamis, (4/7/2024).
Pada sidang kali ini, tidak dihadirkan saksi fakta, mengingat sidang praperadilan hanya mengecek prosedural dan formulasi gugatan.
Agus Surono dari Universitas Pancasila, selaku ahli yang dihadirkan, berfokus pada klarifikasi prosedur hukum yang relevan dengan kasus ini.
“Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang di cek cuma masalah formulanya,” ungkapnya. Persidangan praperadilan ini dianggap sebagai persidangan paling cepat dan semua saksi atau alat bukti yang dihadirkan juga sesuai dengan materi gugatan.
Baca juga : Bea Cukai dan Polri Berhasil Ungkap Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia
Baca juga : Korban Kasus Asusila Ketua KPU Berikan Apresiasi Terhadap Keputusan DKPP
Korban Salah Tangkap
Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Toni RM, menyatakan bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap. "Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong," tegas Toni. Tim ini juga menghadirkan lima saksi untuk memperkuat argumen bahwa Pegi Setiawan tidak berada di TKP saat kejadian.
Polda Jabar menekankan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah melalui serangkaian gelar perkara. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti yang cukup serta hasil penyelidikan yang komprehensif.
Sidang praperadilan ini penting untuk menentukan proses hukum selanjutnya dan juga sebagai ajang klarifikasi. Ini berkaitan dengan dasar penahanan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan. “Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” pungkas Nurhadi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini