×
image

Korban Kasus Asusila Ketua KPU Berikan Apresiasi Terhadap Keputusan DKPP

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_3392" align="alignnone" width="734"]Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP. (Foto@KPU_RI)[/caption]

LBJ - Kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mendapatkan sorotan tajam dari publik dan media. Berawal dari laporan yang diajukan oleh LKBH-PPS FH UI dan LBH APIK, DKPP RI mengambil langkah tegas. Langkah ini ditujukan untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim.

Di tengah proses yang penuh dinamika, CAT, korban dari kasus asusila tersebut, mengungkapkan perasaannya selama menjalani sidang di DKPP RI.

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ungkap CAT dengan nada berat di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Kehadirannya yang sengaja dari Belanda untuk mengikuti persidangan menunjukkan keberanian dan ketegasannya dalam menghadapi kasus ini.





"Karena saya sendiri ingin mengikuti dan melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana DKPP telah menegakkan semua keadilan itu," tambah CAT.

Dampak Putusan DKPP


DKPP tidak main-main dalam menjatuhkan putusannya. Mereka memberhentikan Hasyim Asy'ari secara tetap dari jabatan Ketua KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari, yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat mengesahkan keputusan tersebut di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Selanjutnya, DKPP RI meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga mempercayakan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini kepada Bawaslu RI.







Hal ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di lembaga-lembaga negara.



Apresiasi dari Korban


CAT menyampaikan apresiasi tingginya kepada DKPP atas keberanian mereka mengambil keputusan adil. "Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI.

Pernyataan ini menunjukkan relief dan penghargaan yang mendalam dari korban terhadap semua pihak yang telah mendukungnya selama proses pengadilan berlangsung.

Selanjutnya, kasus ini tidak hanya menandai sebuah akhir dari proses hukum tetapi juga menjadi simbol perjuangan korban asusila untuk mendapatkan keadilan.





Pengadilan yang adil dan transparan menjadi harapan bagi setiap warga negara. Kasus ini telah membuktikan bahwa lembaga-lembaga di Indonesia mampu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.***





Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post