DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Atas Dugaan Asusila
By Shandi March
03 Jul 2024

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
LBJ - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027. Keputusan ini diambil setelah aduan dari CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ucap Ketua DKPP, Heddy Lukito, saat sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).
Selama proses sidang, Hasyim Asy'ari dan DKPP menyatakan tidak terjadi hubungan seksual antara Hasyim dan CAT selama di Den Haag. Menurut DKPP, kegiatan Hasyim terkait dengan tugas pemiluan, dan kegiatan lain dilakukan bersama-sama petugas pemilu lainnya.
"Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu dan pengadu pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga : Tangerang Bergolak: Suami Bakar Istri, Rektor UMT Berikan Pendampingan Hukum
Baca juga : Dinamika Pilgub DKI dan Jatim: PDIP-PKB Versus Koalisi Indonesia Maju
Sidang yang telah beberapa kali digelar mendengarkan berbagai saksi dan bukti. DKPP menolak anggapan pelecehan seksual oleh Hasyim. Mereka menyebut tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.
"Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak," ujar Dewa.
Kejadian ini bermula ketika CAT mengundurkan diri dari PPLN setelah dugaan pendekatan asusila yang dilakukan oleh Hasyim menggunakan relasi kuasa dari Agustus 2023 hingga Maret 2024, dan CAT memberikan kuasa hukum kepada LKBH FHUI dan LBH Apik untuk mengurus kasusnya.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan isu kekuasaan dan etika dalam lingkungan kerja tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga publik.
Dengan putusan ini, DKPP berupaya menegaskan komitmennya terhadap etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.***
Baca juga : Hasil Survei LSI Ungkap Kaesang Pangarep dan Ahmad Luthfi Top of Mind Cagub Jateng
Baca juga : Kemenkominfo Gencarkan Kampanye Anti Judi Online dengan Kolaborasi Lintas Sektor
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ucap Ketua DKPP, Heddy Lukito, saat sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).
Selama proses sidang, Hasyim Asy'ari dan DKPP menyatakan tidak terjadi hubungan seksual antara Hasyim dan CAT selama di Den Haag. Menurut DKPP, kegiatan Hasyim terkait dengan tugas pemiluan, dan kegiatan lain dilakukan bersama-sama petugas pemilu lainnya.
"Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu dan pengadu pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga : Tangerang Bergolak: Suami Bakar Istri, Rektor UMT Berikan Pendampingan Hukum
Baca juga : Dinamika Pilgub DKI dan Jatim: PDIP-PKB Versus Koalisi Indonesia Maju
Dinamika dan Implikasi Kasus
Sidang yang telah beberapa kali digelar mendengarkan berbagai saksi dan bukti. DKPP menolak anggapan pelecehan seksual oleh Hasyim. Mereka menyebut tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.
"Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak," ujar Dewa.
Kejadian ini bermula ketika CAT mengundurkan diri dari PPLN setelah dugaan pendekatan asusila yang dilakukan oleh Hasyim menggunakan relasi kuasa dari Agustus 2023 hingga Maret 2024, dan CAT memberikan kuasa hukum kepada LKBH FHUI dan LBH Apik untuk mengurus kasusnya.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan isu kekuasaan dan etika dalam lingkungan kerja tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga publik.
Dengan putusan ini, DKPP berupaya menegaskan komitmennya terhadap etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.***
Baca juga : Hasil Survei LSI Ungkap Kaesang Pangarep dan Ahmad Luthfi Top of Mind Cagub Jateng
Baca juga : Kemenkominfo Gencarkan Kampanye Anti Judi Online dengan Kolaborasi Lintas Sektor
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini