×
image

Seorang Suami di Jakarta Timur Bunuh Istri Usai Hubungan Intim

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 03 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_4813" align="aligncenter" width="628"] Ilustrasi mayat (XYZonemedia.com)[/caption]

Kejadian Tragis di Cipinang


LBJ - Seorang pria berinisial AAW (26) tega bunuh istrinya, RNA (27), di kontrakan mereka yang terletak di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/6) akibat kecemburuan buta yang menguasai pelaku.

Penyebab dan Kronologi Kejadian


Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku bunuh istrinya usai berhubungan intim. AAW mencurigai istrinya berselingkuh dan mengandung anak dari pria lain. Tuduhan ini memicu cekcok hebat antara keduanya.

"Terjadi kecemburuan tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain." tambahnya.

Baca juga: Pengakuan Akri Sebut Ammar Zoni Modalin Bisnis Narkoba

Namun, hasil pemeriksaan medis dan tes kehamilan menunjukkan bahwa RNA tidak sedang hamil.

"Hasil pemeriksaan tes pack juga tidak hamil karena memang tuduhan awal dari tersangka itu korban hamil dua bulan dengan pria idaman dan juga telepon seluler yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain." katanya.

Aksi Kekerasan Pelaku


Setelah cekcok yang memanas, AAW mencekik leher istrinya selama sekitar 10-15 menit hingga korban lunglai dan jatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memukul wajah dan kepala RNA sebanyak dua kali, yang akhirnya menyebabkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Kematian Wartawan Sempurna Pasaribu: Polda Sumut Periksa 16 Saksi

Konsekuensi Hukum


Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 338 KUHP. AAW menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya yang keji.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post