Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 72 Kg Pada HUT Bhayangkara
By Cecep Mahmud
02 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4231" align="aligncenter" width="629"] Polisi tangkap kurir sabu di Tangerang. (XYZonemedia)[/caption]
LBJ - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 72 kilogram sabu di sebuah kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Menurut Brigjen Pol Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kedua tersangka berinisial R (29) dan A (19) menggunakan momen perayaan HUT Bhayangkara ke-78 untuk menyembunyikan aktivitas mereka.
"Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram," ungkap Brigjen Pol Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Emas 7,7 Kg dari Tersangka Korupsi di PT Antam
Hengki menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan kontrakan tersebut untuk menyimpan sabu. Ketika hendak menjual barang tersebut, mereka segera mengunci kontrakan untuk menghindari kecurigaan.
"Ini masih didalami, kita saja belum memeriksa. Baru TKP (tempat kejadian perkara) awal ini," tambahnya.
Brigjen Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan kedua tersangka ini. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan meskipun sedang sibuk dengan perayaan Hari Bhayangkara.
"Mungkin kita sedang sibuk semua merayakan Hari Bhayangkara upacara sore tadi, kita sibuk dengan kegiatan itu. Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba," jelasnya.
Baca juga: Judi Online Picu Kejahatan di Mukomuko, Polisi Imbau Warga Waspada
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, terutama sabu yang sangat merusak generasi muda. Hengki belum memberikan rincian mengenai ancaman hukuman untuk kedua tersangka tersebut.***
LBJ - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 72 kilogram sabu di sebuah kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Menurut Brigjen Pol Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kedua tersangka berinisial R (29) dan A (19) menggunakan momen perayaan HUT Bhayangkara ke-78 untuk menyembunyikan aktivitas mereka.
"Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram," ungkap Brigjen Pol Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Emas 7,7 Kg dari Tersangka Korupsi di PT Antam
Kurir Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara
Hengki menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan kontrakan tersebut untuk menyimpan sabu. Ketika hendak menjual barang tersebut, mereka segera mengunci kontrakan untuk menghindari kecurigaan.
"Ini masih didalami, kita saja belum memeriksa. Baru TKP (tempat kejadian perkara) awal ini," tambahnya.
Komitmen Berantas Narkoba
Brigjen Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan kedua tersangka ini. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan meskipun sedang sibuk dengan perayaan Hari Bhayangkara.
"Mungkin kita sedang sibuk semua merayakan Hari Bhayangkara upacara sore tadi, kita sibuk dengan kegiatan itu. Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba," jelasnya.
Baca juga: Judi Online Picu Kejahatan di Mukomuko, Polisi Imbau Warga Waspada
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, terutama sabu yang sangat merusak generasi muda. Hengki belum memberikan rincian mengenai ancaman hukuman untuk kedua tersangka tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini