×
image

Kejaksaan Agung Sita Emas 7,7 Kg dari Tersangka Korupsi di PT Antam

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 02 Jul 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_5132" align="aligncenter" width="646"] Emas batangan (X / @KutaReal_X)[/caption]

Pengungkapan Kasus Korupsi Emas


Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg dari enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk membuktikan hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa emas seberat 7,7 kg tersebut adalah milik keenam tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” ungkap Harli dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Indonesia Kutuk Keras Legalisasi Permukiman Yahudi di Tepi Barat oleh Israel

Peran Para Tersangka


Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka adalah TK yang menjabat pada periode 2010-2011, HN pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH pada periode 2017-2019, MAA pada periode 2019-2021, dan ID pada periode 2021-2022.

Harli menjelaskan bahwa keenam tersangka ini telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya meliputi kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," tambah Harli.

Dampak Kerugian Terhadap PT Antam


Para tersangka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melekatkan logam mulia milik swasta menggunakan merek Logam Mulia (LM) Antam. Tindakan ini mengakibatkan pencetakan logam mulia ilegal sebanyak 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam.

Baca juga: Hindari Jenis Olahraga Ini Jika Anda Menderita Penyakit Jantung

“Logam mulia ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi.” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5).

Tindakan kejahatan ini merugikan PT Antam secara finansial dan merusak reputasi pasar logam mulia yang telah lama dibangun.

Pengungkapan dan penyitaan ini diharapkan membuat proses hukum terhadap keenam tersangka berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post