Indonesia Kutuk Keras Legalisasi Permukiman Yahudi di Tepi Barat oleh Israel
By Shandi March
02 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4335" align="alignnone" width="584"]
Keluarga tentara Israel yang berada di Gaza meminta anak-anak mereka untuk meletakkan senjatanya dan menghentikan perang ( @jews4palestine)[/caption]
LBJ - Pemerintah Indonesia dengan tegas mengecam dan mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
"Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina yang terus berlanjut merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait," ujar Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X pada Senin (1/7/2024).
Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak pertanggungjawaban Israel dan pelaksanaan solusi dua negara.
Pada Kamis (27/6), kabinet Israel menyetujui serangkaian langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel, Bezalel Smotrich.
Tujuannya adalah untuk melegalkan pos-pos permukiman Yahudi di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.
Baca juga : Inggris Serukan Perdamaian Timur Tengah, Tolak Israel Legalisasi Permukiman Ilegal
Kantor Penyiaran Publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6) bahwa kabinet keamanan memberikan persetujuan terhadap rencana Smotrich yang bertujuan untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Rencana Smotrich mencakup berbagai tindakan. Tindakan tersebut meliputi legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.
Pemukim ilegal Israel mendirikan pos-pos permukiman sebagai komunitas kecil di tanah pribadi milik warga Palestina tanpa persetujuan otoritas Israel.
Selain itu, rencana ini juga mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, termasuk pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, pembatasan pergerakan mereka, serta pencegahan pejabat senior untuk meninggalkan negara tersebut.
Baca juga : Enam Warga Palestina Tewas dan Puluhan Ribu Mengungsi Akibat Serangan Israel
Lebih jauh lagi, rencana tersebut melibatkan pencabutan kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat selatan.
Rencana ini juga menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah dan melindungi situs warisan serta kawasan lingkungan.
Area yang disebut sebagai "Area B" di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.
Rencana ini merupakan respons terhadap pengakuan resmi lima negara terhadap Palestina setelah perang di Gaza pada 7 Oktober tahun lalu.
Indonesia dan komunitas internasional terus memantau perkembangan ini dan mendesak Israel untuk menghormati hukum internasional dan resolusi PBB yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah eskalasi lebih lanjut di wilayah tersebut dan mendukung upaya perdamaian di Timur Tengah.***

LBJ - Pemerintah Indonesia dengan tegas mengecam dan mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
"Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina yang terus berlanjut merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait," ujar Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X pada Senin (1/7/2024).
Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak pertanggungjawaban Israel dan pelaksanaan solusi dua negara.
Pada Kamis (27/6), kabinet Israel menyetujui serangkaian langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel, Bezalel Smotrich.
Tujuannya adalah untuk melegalkan pos-pos permukiman Yahudi di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.
Baca juga : Inggris Serukan Perdamaian Timur Tengah, Tolak Israel Legalisasi Permukiman Ilegal
Kantor Penyiaran Publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6) bahwa kabinet keamanan memberikan persetujuan terhadap rencana Smotrich yang bertujuan untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Rencana Smotrich mencakup berbagai tindakan. Tindakan tersebut meliputi legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.
Pemukim ilegal Israel mendirikan pos-pos permukiman sebagai komunitas kecil di tanah pribadi milik warga Palestina tanpa persetujuan otoritas Israel.
Selain itu, rencana ini juga mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, termasuk pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, pembatasan pergerakan mereka, serta pencegahan pejabat senior untuk meninggalkan negara tersebut.
Baca juga : Enam Warga Palestina Tewas dan Puluhan Ribu Mengungsi Akibat Serangan Israel
Dampak Rencana Terhadap Palestina
Lebih jauh lagi, rencana tersebut melibatkan pencabutan kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat selatan.
Rencana ini juga menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah dan melindungi situs warisan serta kawasan lingkungan.
Area yang disebut sebagai "Area B" di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.
Rencana ini merupakan respons terhadap pengakuan resmi lima negara terhadap Palestina setelah perang di Gaza pada 7 Oktober tahun lalu.
Indonesia dan komunitas internasional terus memantau perkembangan ini dan mendesak Israel untuk menghormati hukum internasional dan resolusi PBB yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah eskalasi lebih lanjut di wilayah tersebut dan mendukung upaya perdamaian di Timur Tengah.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini