Judi Online Picu Kejahatan di Mukomuko, Polisi Imbau Warga Waspada
By Cecep Mahmud
30 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4961" align="aligncenter" width="648"] Ilustrasi judi online (XYZonemedia)[/caption]
Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa perjudian online menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya tindak kejahatan di daerah tersebut. Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Musni, menyatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Mukomuko pernah menangani kasus kejahatan yang terkait dengan perjudian online di wilayah hukum mereka.
Pada tahun 2021, Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko berhasil menangkap Melku Setiawan (27), Kepala Kantor PT Penerbit Erlangga Perwakilan Kabupaten Mukomuko. Melku terlibat dalam penggelapan uang senilai lebih dari Rp1 miliar yang berasal dari pembayaran buku pelajaran di sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di daerah tersebut. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan PT Penerbit Erlangga, namun Melku menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Kakak Beradik Agen Judi Online
Modus operandi yang digunakan Melku Setiawan cukup sederhana namun efektif.Melku Setiawan menerima pembayaran buku secara tunai maupun transfer dari beberapa sekolah, namun dia tidak menyetorkan uang tersebut ke kantor cabang atau rekening perusahaan. Sebaliknya, Melku Setiawan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dari bulan Juni hingga Agustus 2021, yang mengakibatkan PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian besar.
Kompol Ahmad Musrin Musni menjelaskan bahwa judi online tidak hanya memicu kejahatan penggelapan, tetapi menyebabkan berbagai tindak kejahatan lainnya. Kejahatan yang sering terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, dan penipuan.
Baca juga: 103 WNA Dibekuk Imigrasi di Bali, Diduga Terlibat Kejahatan Siber
Polisi Mukomuko terus mengingatkan warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Karena bisa berakibat fatal bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Polisi berharap tindakan preventif ini dapat menekan angka kejahatan di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.***
Sumber: Antara
Judi Online dan Kejahatan di Mukomuko
Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa perjudian online menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya tindak kejahatan di daerah tersebut. Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Musni, menyatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Mukomuko pernah menangani kasus kejahatan yang terkait dengan perjudian online di wilayah hukum mereka.
Kasus Penggelapan Rp1 Miliar
Pada tahun 2021, Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko berhasil menangkap Melku Setiawan (27), Kepala Kantor PT Penerbit Erlangga Perwakilan Kabupaten Mukomuko. Melku terlibat dalam penggelapan uang senilai lebih dari Rp1 miliar yang berasal dari pembayaran buku pelajaran di sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di daerah tersebut. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan PT Penerbit Erlangga, namun Melku menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Kakak Beradik Agen Judi Online
Modus Operandi dan Kerugian Perusahaan
Modus operandi yang digunakan Melku Setiawan cukup sederhana namun efektif.Melku Setiawan menerima pembayaran buku secara tunai maupun transfer dari beberapa sekolah, namun dia tidak menyetorkan uang tersebut ke kantor cabang atau rekening perusahaan. Sebaliknya, Melku Setiawan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dari bulan Juni hingga Agustus 2021, yang mengakibatkan PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian besar.
Dampak Judi Online Terhadap Masyarakat
Kompol Ahmad Musrin Musni menjelaskan bahwa judi online tidak hanya memicu kejahatan penggelapan, tetapi menyebabkan berbagai tindak kejahatan lainnya. Kejahatan yang sering terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, dan penipuan.
Baca juga: 103 WNA Dibekuk Imigrasi di Bali, Diduga Terlibat Kejahatan Siber
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi Mukomuko terus mengingatkan warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Karena bisa berakibat fatal bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Polisi berharap tindakan preventif ini dapat menekan angka kejahatan di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.***
Sumber: Antara
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini