Polisi dan Kejaksaan Mataram Buru Tahanan Kabur Usai Sidang
By Shandi March
28 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_5027" align="alignnone" width="816"] Salah satu dari dua tahanan kasus pencurian yang kabur setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu petang (26/6), masih buron. (Foto:Kejari Mataram)[/caption]
LBJ - Kejaksaan Negeri Mataram mengonfirmasi bahwa satu dari dua tahanan kasus pencurian yang kabur setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu petang (26/6) masih buron.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa tahanan berinisial Z, asal Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, masih dalam pengejaran.
"Kami pastikan terdakwa akan segera ditemukan karena tim telah mengantongi beberapa indikasi titik lokasi keberadaannya," kata Harun.
Untuk mempercepat penangkapan Z, kejaksaan bekerja sama dengan Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat. Harun berharap Z segera menyerahkan diri agar proses persidangan bisa dilanjutkan.
Sementara itu, tahanan lain berinisial SH sudah berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Majeluk, Kota Mataram.
"SH telah menyerahkan diri tanpa perlawanan saat tim kami menemukan yang bersangkutan di rumahnya dan kini SH sudah dibawa kembali ke Lapas Kelas II A Lombok Barat," ujarnya.
Baca juga : Kapolda Sumbar Ungkap Pelanggaran Etik 17 Polisi Terkait Tawuran Remaja
Baca juga : Aksi Damai di Banjarnegara Viral, Mobil Patroli Lindas Bendera Israel
Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa sidang untuk tahanan SH dalam kasus pencurian telah mencapai tahap pembacaan putusan pada Rabu (26/6).
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan untuk SH.
Sementara itu, tahanan Z masih dalam tahap pembacaan tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.***
LBJ - Kejaksaan Negeri Mataram mengonfirmasi bahwa satu dari dua tahanan kasus pencurian yang kabur setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu petang (26/6) masih buron.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa tahanan berinisial Z, asal Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, masih dalam pengejaran.
"Kami pastikan terdakwa akan segera ditemukan karena tim telah mengantongi beberapa indikasi titik lokasi keberadaannya," kata Harun.
Untuk mempercepat penangkapan Z, kejaksaan bekerja sama dengan Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat. Harun berharap Z segera menyerahkan diri agar proses persidangan bisa dilanjutkan.
Sementara itu, tahanan lain berinisial SH sudah berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Majeluk, Kota Mataram.
"SH telah menyerahkan diri tanpa perlawanan saat tim kami menemukan yang bersangkutan di rumahnya dan kini SH sudah dibawa kembali ke Lapas Kelas II A Lombok Barat," ujarnya.
Baca juga : Kapolda Sumbar Ungkap Pelanggaran Etik 17 Polisi Terkait Tawuran Remaja
Kronologi Pelarian Tahanan
"Keduanya memanfaatkan situasi saat laju mobil tahanan melambat," tambahnya.
Baca juga : Aksi Damai di Banjarnegara Viral, Mobil Patroli Lindas Bendera Israel
Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa sidang untuk tahanan SH dalam kasus pencurian telah mencapai tahap pembacaan putusan pada Rabu (26/6).
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan untuk SH.
Sementara itu, tahanan Z masih dalam tahap pembacaan tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini