Kejari Cirebon Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal untuk Melindungi Generasi Muda
By Cecep Mahmud
27 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4974" align="aligncenter" width="625"] Ilustrasi pemusnahan Rokok ilegal (Ig / @boleh_merokok)[/caption]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 236.012 batang rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang tanpa izin edar di wilayah tersebut. Petugas membakar barang bukti ini untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap sesuai dengan Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026. Dengan demikian, bisa dihancurkan agar tidak dijual lagi," kata, Yudhi Kurniawan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon.
"Dalam pemusnahan ini, barang bukti seperti alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga dihancurkan," katanya.
Kejari Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 111 perkara tindak pidana selama periode Januari sampai Juni 2024.
Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya pemusnahan ini untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan penjualan rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Cirebon telah meluncurkan berbagai program untuk menekan peredaran barang tak berizin, termasuk rokok ilegal.
"Salah satunya dengan mengerahkan Satpol PP untuk memantau dan menangani situasi di lapangan sesuai dengan kondisi, termasuk penegakannya," kata Wahyu Mijaya.
Baca juga: Isu Pungli PPDB Ramai, KPK Siap Kumpulkan Data dan Aduan Masyarakat
Wahyu juga menambahkan bahwa pihaknya menyediakan ruang bagi generasi muda di Kabupaten Cirebon untuk menyalurkan minat dan kreativitas mereka pada hal-hal positif agar terhindar dari narkotika dan rokok ilegal.
"Dengan cara ini, kami bisa membantu melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan barang ilegal tersebut," tutupnya.***
Pemusnahan Ribuan Rokok Ilegal di Cirebon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 236.012 batang rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang tanpa izin edar di wilayah tersebut. Petugas membakar barang bukti ini untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap sesuai dengan Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026. Dengan demikian, bisa dihancurkan agar tidak dijual lagi," kata, Yudhi Kurniawan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon.
Langkah Tegas terhadap Barang Bukti Narkotika
Kejari Cirebon memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, dan 72 botol minuman keras.
"Dalam pemusnahan ini, barang bukti seperti alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga dihancurkan," katanya.
Kejari Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 111 perkara tindak pidana selama periode Januari sampai Juni 2024.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan Generasi Muda
Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya pemusnahan ini untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan penjualan rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Cirebon telah meluncurkan berbagai program untuk menekan peredaran barang tak berizin, termasuk rokok ilegal.
"Salah satunya dengan mengerahkan Satpol PP untuk memantau dan menangani situasi di lapangan sesuai dengan kondisi, termasuk penegakannya," kata Wahyu Mijaya.
Baca juga: Isu Pungli PPDB Ramai, KPK Siap Kumpulkan Data dan Aduan Masyarakat
Wahyu juga menambahkan bahwa pihaknya menyediakan ruang bagi generasi muda di Kabupaten Cirebon untuk menyalurkan minat dan kreativitas mereka pada hal-hal positif agar terhindar dari narkotika dan rokok ilegal.
"Dengan cara ini, kami bisa membantu melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan barang ilegal tersebut," tutupnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini