Komitmen Tegas Kejaksaan Agung dalam Memberantas Judi Online
By Cecep Mahmud
27 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4961" align="aligncenter" width="592"] Ilustrasi judi online (XYZonemedia)[/caption]
LBJ - Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmen kuatnya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana judi online. Melalui kebijakan zero tolerance, Kejaksaan Agung menargetkan agar tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di lingkungan internalnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan surat yang melarang keras segala bentuk perjudian di kalangan aparat Kejaksaan.
"Pak Jaksa Agung sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini, dan beliau telah mengirimkan surat ke seluruh daerah," ujar Harli.
Baca juga: XYZonemedia: Sumber Berita Kekinian dan Terpercaya, Yuk Ikutan Giveaway Serunya!
Surat tersebut menegaskan bahwa pihak berwenang akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perjudian online.
"Kebijakan ini adalah zero tolerance, artinya ada sanksi administratif dan bahkan bisa saja sanksi pidana bagi para pelaku," jelas Harli.
Kejaksaan Agung menerapkan sistem pengawasan melekat dua tingkat untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam judi daring. Pengawasan ini meliputi jajaran atas hingga bawah dengan sosialisasi dan imbauan yang konsisten.
"Dengan pengawasan berjenjang yang ketat, diharapkan tidak ada anggota Kejaksaan yang terlibat dalam judi daring," tambah Harli.
Baca juga: Tawuran Antar Remaja di Batang Berujung Maut
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadikan aparat Kejaksaan sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjauhi perjudian online.
Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Pemberantasan Judi online pada pertengahan Juni, dan Kejaksaan Agung turut tergabung dalam satgas tersebut. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki komitmen yang sama dengan Satgas untuk mencegah dan memberantas judi daring sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Intelijen Kejaksaan berfokus pada pencegahan, sedangkan penindakan dilakukan sesuai dengan hukum KUHAP oleh jajaran Jampidum," jelas Harli.
Dengan kebijakan dan pengawasan yang ketat ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, serta memberikan contoh yang baik dalam memerangi judi daring.***
Sumber: Antara
Kejaksaan Agung Perketat Pengawasan Judi Online
LBJ - Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmen kuatnya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana judi online. Melalui kebijakan zero tolerance, Kejaksaan Agung menargetkan agar tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di lingkungan internalnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan surat yang melarang keras segala bentuk perjudian di kalangan aparat Kejaksaan.
"Pak Jaksa Agung sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini, dan beliau telah mengirimkan surat ke seluruh daerah," ujar Harli.
Baca juga: XYZonemedia: Sumber Berita Kekinian dan Terpercaya, Yuk Ikutan Giveaway Serunya!
Surat tersebut menegaskan bahwa pihak berwenang akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perjudian online.
"Kebijakan ini adalah zero tolerance, artinya ada sanksi administratif dan bahkan bisa saja sanksi pidana bagi para pelaku," jelas Harli.
Pengawasan Melekat untuk Mencegah Pelanggaran
Kejaksaan Agung menerapkan sistem pengawasan melekat dua tingkat untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam judi daring. Pengawasan ini meliputi jajaran atas hingga bawah dengan sosialisasi dan imbauan yang konsisten.
"Dengan pengawasan berjenjang yang ketat, diharapkan tidak ada anggota Kejaksaan yang terlibat dalam judi daring," tambah Harli.
Baca juga: Tawuran Antar Remaja di Batang Berujung Maut
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadikan aparat Kejaksaan sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjauhi perjudian online.
Kejaksaan Agung dan Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Pemberantasan Judi online pada pertengahan Juni, dan Kejaksaan Agung turut tergabung dalam satgas tersebut. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki komitmen yang sama dengan Satgas untuk mencegah dan memberantas judi daring sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Intelijen Kejaksaan berfokus pada pencegahan, sedangkan penindakan dilakukan sesuai dengan hukum KUHAP oleh jajaran Jampidum," jelas Harli.
Dengan kebijakan dan pengawasan yang ketat ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, serta memberikan contoh yang baik dalam memerangi judi daring.***
Sumber: Antara
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini