Kadiv Propam Polri Tegas: Anggota Polri Dilarang Terlibat Judi Online, Sanksi PTDH Menanti
By Cecep Mahmud
23 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4810" align="aligncenter" width="669"] Kadiv Propam Polri, Irjen Pol
Syahardiantono menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi anggota yang terbukti terlibat dalam perjudian online. (PMJnews)[/caption]
Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Propam Polri, menegaskan bahwa mereka melarang keras seluruh anggota Polri terlibat dalam perjudian online.Ia mengingatkan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada siapa pun yang melanggar.
“Kami ingin menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” kata Syahardiantono kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Syahardiantono menjelaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pemain, pembeking, atau pihak yang mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil judi tersebut.
Baca juga: Kapolri Turunkan Tim Asistensi untuk Selidiki Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
“Kami tidak menoleransi segala bentuk keterlibatan anggota Polri dalam praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahardiantono mengungkapkan bahwa Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisi imbauan dan peringatan agar seluruh jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat dalam perjudian online.
“Arahan-arahan sudah kami serahkan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah setuju untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” tambahnya.
Baca juga: Viral! Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Buru Penjambret di CFD Sudirman
Langkah ini menunjukkan upaya preventif yang serius dari Propam Polri dalam menjaga integritas dan disiplin di kalangan anggota Polri. Propam Polri berharap pengawasan yang lebih ketat akan mencegah anggota Polri terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.***
Syahardiantono menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi anggota yang terbukti terlibat dalam perjudian online. (PMJnews)[/caption]
Peringatan Keras dari Irjen Pol Syahardiantono
Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Propam Polri, menegaskan bahwa mereka melarang keras seluruh anggota Polri terlibat dalam perjudian online.Ia mengingatkan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada siapa pun yang melanggar.
“Kami ingin menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” kata Syahardiantono kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Syahardiantono menjelaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pemain, pembeking, atau pihak yang mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil judi tersebut.
Baca juga: Kapolri Turunkan Tim Asistensi untuk Selidiki Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
“Kami tidak menoleransi segala bentuk keterlibatan anggota Polri dalam praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi,” tegasnya.
Surat Telegram Rahasia untuk Jajaran Polri
Lebih lanjut, Syahardiantono mengungkapkan bahwa Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisi imbauan dan peringatan agar seluruh jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat dalam perjudian online.
“Arahan-arahan sudah kami serahkan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah setuju untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” tambahnya.
Baca juga: Viral! Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Buru Penjambret di CFD Sudirman
Langkah ini menunjukkan upaya preventif yang serius dari Propam Polri dalam menjaga integritas dan disiplin di kalangan anggota Polri. Propam Polri berharap pengawasan yang lebih ketat akan mencegah anggota Polri terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini