Indonesia Perbarui SIM: Logo Kendaraan Ditambahkan, Pengakuan Lebih Luas di ASEAN
By Shandi March
15 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4499" align="alignnone" width="747"] Mulai Juli 2024, SIM akan ada logo gambar kendaraan yang sesuai dengan kategori SIM akan tersemat. (mobil123)[/caption]
LBJ - Mulai Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan mengalami perubahan desain signifikan. Logo gambar kendaraan yang sesuai dengan kategori SIM akan tersemat.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan pengenalan SIM Indonesia oleh petugas kepolisian dalam dan luar negeri.
"Fungsingnya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Heru, Rabu (12/6).
Baca juga :PDIP Tunjukkan Dukungan Kuat terhadap Anies Baswedan untuk Pilkada DKI 2024
Langkah ini juga mendukung pengakuan internasional SIM Indonesia, khususnya di negara-negara ASEAN. Ini memudahkan pemegang SIM Indonesia yang berada di luar negeri tanpa perlu membuat SIM internasional.
Saat ini, Tim IT Korlantas Polri sedang mempersiapkan format di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Mereka melakukan ini agar logo motor dan mobil dapat tercetak pada SIM.
Meski ada penambahan desain, Kombes Pol Heru Sutopo memastikan bahwa tidak akan ada perubahan dalam biaya pembuatan SIM.
"Biaya tetap (tidak ada perubahan)," ujar Heru, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri.
Biaya penerbitan untuk setiap jenis SIM dari SIM A, SIM B1, hingga SIM Internasional tetap akan berlaku sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga : Polri Jadikan Yogyakarta Smart City Pertama untuk Keamanan Lalu Lintas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Sebelumnya, beberapa negara, terutama di ASEAN, telah mengakui dan memvalidasi SIM domestik Indonesia.
Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam merupakan negara-negara ASEAN yang mengakui SIM domestik Indonesia.
Dengan perubahan ini, pemegang SIM Indonesia diharapkan akan meningkatkan kepraktisan saat berada di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN yang telah memiliki perjanjian pengakuan SIM bersama sejak 1985.***
LBJ - Mulai Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan mengalami perubahan desain signifikan. Logo gambar kendaraan yang sesuai dengan kategori SIM akan tersemat.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan pengenalan SIM Indonesia oleh petugas kepolisian dalam dan luar negeri.
"Fungsingnya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Heru, Rabu (12/6).
Baca juga :PDIP Tunjukkan Dukungan Kuat terhadap Anies Baswedan untuk Pilkada DKI 2024
Penyematan Logo dan Pengakuan Internasional
Langkah ini juga mendukung pengakuan internasional SIM Indonesia, khususnya di negara-negara ASEAN. Ini memudahkan pemegang SIM Indonesia yang berada di luar negeri tanpa perlu membuat SIM internasional.
Saat ini, Tim IT Korlantas Polri sedang mempersiapkan format di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Mereka melakukan ini agar logo motor dan mobil dapat tercetak pada SIM.
Biaya Pembuatan SIM Tetap
Meski ada penambahan desain, Kombes Pol Heru Sutopo memastikan bahwa tidak akan ada perubahan dalam biaya pembuatan SIM.
"Biaya tetap (tidak ada perubahan)," ujar Heru, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri.
Biaya penerbitan untuk setiap jenis SIM dari SIM A, SIM B1, hingga SIM Internasional tetap akan berlaku sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga : Polri Jadikan Yogyakarta Smart City Pertama untuk Keamanan Lalu Lintas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Sebelumnya, beberapa negara, terutama di ASEAN, telah mengakui dan memvalidasi SIM domestik Indonesia.
Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam merupakan negara-negara ASEAN yang mengakui SIM domestik Indonesia.
Dengan perubahan ini, pemegang SIM Indonesia diharapkan akan meningkatkan kepraktisan saat berada di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN yang telah memiliki perjanjian pengakuan SIM bersama sejak 1985.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini