Kaesang Pangarep: Blusukan untuk Berbagi, Bukan untuk Kampanye
By Shandi March
14 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4478" align="alignnone" width="760"] Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tertangkap kamera sedang bersama stafnya membagikan buku tulis kepada warga saat blusukan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).(IG@psi_id)[/caption]
LBJ - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tertangkap kamera sedang bersama stafnya membagikan buku tulis kepada warga saat blusukan yang dilakukannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Kejadian ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan media. Enggan dituding mencuri start jelang Pilkada Jakarta 2024, Kaesang Pangarep, tegas membantah bahwa aktivitas blusukan yang dilakukannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bukan bagian dari kampanye awal menjelang Pilkada.
“Ya, kan saya tinggal di Jakarta, masa saya enggak boleh jalan-jalan di Jakarta. Masa saya jalan-jalan ke Grand Indonesia dikira saya kampanye, kan enggak juga,” ucap Kaesang.
Baca juga : Drama Penyidik KPK Ditahan 7 Jam saat Upaya Penangkapan Harun Masiku
Kaesang menjelaskan bahwa dirinya memilih Cempaka Putih bukan tanpa alasan. Lokasi ini memiliki nilai sentimental sebagai tempat berdirinya perusahaan yang ia dirikan.
“Cempaka putih ini tempat berdirinya perusahaan saya. Dulu saya ini ngantor di Cempaka Putih. Jadi kenapa? Ya udah, balik lagi ke sini,” jelas Kaesang.
Dalam kesempatan blusukan itu, Kaesang bersama stafnya membagikan buku tulis kepada warga setempat. Buku dengan desain ruang angkasa tersebut memiliki tulisan inspiratif, ‘rajin membaca dan belajar adalah jalan ninjaku’, dan juga tanda tangan Kaesang di halaman pertama.
“Ya, enggak apa-apa kan suvenir, biasa, selalu membawa barang aja untuk berbagi sama anak-anak di sini,” ungkap Kaesang.
Baca juga : Anies Baswedan Tegas Kritik Keputusan MA Terkait Syarat Usia Kepala Daerah
Perkembangan terbaru dalam kancah politik Jakarta mencatat bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait syarat batas usia kepala daerah. Dengan perubahan aturan ini, usia calon kepala daerah kini dihitung saat pelantikan, sehingga bukan pada saat pendaftaran.
Kaesang, yang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, menjadi layak secara usia untuk mengikuti kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.***
LBJ - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tertangkap kamera sedang bersama stafnya membagikan buku tulis kepada warga saat blusukan yang dilakukannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Kejadian ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan media. Enggan dituding mencuri start jelang Pilkada Jakarta 2024, Kaesang Pangarep, tegas membantah bahwa aktivitas blusukan yang dilakukannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bukan bagian dari kampanye awal menjelang Pilkada.
“Ya, kan saya tinggal di Jakarta, masa saya enggak boleh jalan-jalan di Jakarta. Masa saya jalan-jalan ke Grand Indonesia dikira saya kampanye, kan enggak juga,” ucap Kaesang.
Baca juga : Drama Penyidik KPK Ditahan 7 Jam saat Upaya Penangkapan Harun Masiku
Kembali ke Cempaka Putih
Kaesang menjelaskan bahwa dirinya memilih Cempaka Putih bukan tanpa alasan. Lokasi ini memiliki nilai sentimental sebagai tempat berdirinya perusahaan yang ia dirikan.
“Cempaka putih ini tempat berdirinya perusahaan saya. Dulu saya ini ngantor di Cempaka Putih. Jadi kenapa? Ya udah, balik lagi ke sini,” jelas Kaesang.
Bagi-Bagi Buku, Bukan Kampanye
Dalam kesempatan blusukan itu, Kaesang bersama stafnya membagikan buku tulis kepada warga setempat. Buku dengan desain ruang angkasa tersebut memiliki tulisan inspiratif, ‘rajin membaca dan belajar adalah jalan ninjaku’, dan juga tanda tangan Kaesang di halaman pertama.
“Ya, enggak apa-apa kan suvenir, biasa, selalu membawa barang aja untuk berbagi sama anak-anak di sini,” ungkap Kaesang.
Baca juga : Anies Baswedan Tegas Kritik Keputusan MA Terkait Syarat Usia Kepala Daerah
Perubahan Aturan Batas Usia
Perkembangan terbaru dalam kancah politik Jakarta mencatat bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait syarat batas usia kepala daerah. Dengan perubahan aturan ini, usia calon kepala daerah kini dihitung saat pelantikan, sehingga bukan pada saat pendaftaran.
Kaesang, yang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, menjadi layak secara usia untuk mengikuti kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini