Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 4 Kg Sabu
By Cecep Mahmud
12 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4231" align="aligncenter" width="473"] Ditresnarkoba Polda Jambi tangkap tiga kurir narkoba yang membawa sabu seberat 5 kg. (XYZonemedia)[/caption]
LBJ - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menyita empat kilogram sabu-sabu senilai Rp5 miliar dari tiga orang kurir narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Penangkapan terjadi pada Selasa (4/6) setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan.
Pada hari penangkapan, tim kepolisian melihat tiga tersangka, YR (42), NL (29), dan MS (46), sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung makan. Polisi segera menggeledah kendaraan yang dibawa oleh tersangka dan menemukan empat bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang berisi sabu.
Baca juga: Tato Permanen dan Risiko Kanker Darah, Waspadalah!
Tersangka YR mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Lampung. YR dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk setiap bungkus plastik sabu yang diantar.
Selain itu, dua tersangka lainnya, MS dan NL, diketahui berperan dalam menemani YR untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut. Pengakuan dari ketiga tersangka ini kemudian membawa polisi kepada dua orang lainnya, MM dan NM, yang menjadi tujuan pengantaran sabu di Lampung.
Sabu yang disita memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram, total nilai empat kilogram sabu tersebut mencapai Rp5,2 miliar. Penangkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jambi, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca juga: Penipuan Perekrutan Polwan: Suami Istri Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menyimpan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika dan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Indonesia dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.***
LBJ - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menyita empat kilogram sabu-sabu senilai Rp5 miliar dari tiga orang kurir narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi pada Selasa (4/6) setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan.
Pada hari penangkapan, tim kepolisian melihat tiga tersangka, YR (42), NL (29), dan MS (46), sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung makan. Polisi segera menggeledah kendaraan yang dibawa oleh tersangka dan menemukan empat bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang berisi sabu.
Baca juga: Tato Permanen dan Risiko Kanker Darah, Waspadalah!
Pengakuan Para Tersangka
Tersangka YR mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Lampung. YR dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk setiap bungkus plastik sabu yang diantar.
Selain itu, dua tersangka lainnya, MS dan NL, diketahui berperan dalam menemani YR untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut. Pengakuan dari ketiga tersangka ini kemudian membawa polisi kepada dua orang lainnya, MM dan NM, yang menjadi tujuan pengantaran sabu di Lampung.
Nilai Ekonomis Narkoba yang Disita
Sabu yang disita memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram, total nilai empat kilogram sabu tersebut mencapai Rp5,2 miliar. Penangkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jambi, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca juga: Penipuan Perekrutan Polwan: Suami Istri Jadi Tersangka
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menyimpan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika dan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Indonesia dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini