×
image

Polda Metro Berhasil Bekuk Dua Residivis, 99 Kg Ganja Diamankan

  • image
  • By Shandi March

  • 11 Jun 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_4296" align="alignnone" width="715"] Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja. (Foto:PMJ News/Fajar)[/caption]

LBJ - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika terkait peredaran ganja seberat 99 kilogram. Kedua tersangka, Angga Hermawan alias AH dan pria berinisial AR, merupakan residivis kasus narkotika.

Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki, penangkapan pertama dilakukan pada hari Minggu (26/5/2024) di wilayah Tapos, Depok. Informasi awal diperoleh sekira pukul 13.00 WIB mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. "Pada Selasa 28 Mei 2024, dapat mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AH dan dilakukan penggeledahan mengamankan barang bukti seberat 1.290 gram," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Penggeledahan tersebut kemudian berkembang ke sebuah kontrakan di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Di sana, polisi menemukan 32 bungkus plastik berisi ganja seberat 25.197 gram. "Dua-duanya mantan residivis kasus yang sama," tegas Hengki.

Baca juga : Kasus Firli Bahuri Terus Bergulir: SYL Kembali diperiksa Polda Metro Jaya

Pengungkapan Kasus Ganja Kedua


Kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan tersangka AR dengan barang bukti 73.260 gram ganja di wilayah Sukmajaya dan Beji, Depok. Menurut Hengki, ganja tersebut dikemas dan dikirim melalui ekspedisi JnT yang disamarkan dengan ikan asin di dalam karung goni. "Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui JnT, ekspedisi JnT yang dibungkus dengan ikan asin, disimpan di dalam karung goni barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," ungkap Hengki.

Latar Belakang Tersangka


Tersangka AH adalah residivis narkoba yang baru bebas pada tahun 2022 setelah divonis 5 tahun penjara. Alasan ekonomi diduga menjadi pendorong AH kembali mengedarkan narkoba. "Sedangkan tersangka yang kedua dengan barang bukti 73.260 gram ini mantan residivis juga dengan vonis 5 tahun subsider 3 bulan, bebasnya tahun 2023," kata Hengki.

Baca juga : Habib Rizieq Shihab Bebas, Ancam Perang Dunia Akhirat Terhadap Pelaku Kasus KM 50 FPI

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post